Kamis, Maret 5, 2026
BerandaHeadlineBawaslu Rohul: Tidak Ada Pengggelembungan Suara di Kecamatan Tambusai Utara

Bawaslu Rohul: Tidak Ada Pengggelembungan Suara di Kecamatan Tambusai Utara

Rohul (Nadariau.com) – Pasca pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi surat suara tingkat kecamatan di Kabupaten Rohul, muncul isu yang beredar bahwa ada terjadinya penggelembungan siaran pada Pemilu (17/04/2019) di Kecamatan Bonai Tambusai Utara.

Isu ini langsung disanggah oleh Bawaslu Rohul. Karena informasi tersebut tidak bisa dibuktikan sesuai dengan hasil investigasi tim Bawaslu Rokan Hulu.

Devisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembagar Bawaslu Rokan Hulu Gummer Siregar, didampingi Ketua Bawaslu Kabupaten, Fajrul Islami Damsir mengatakan,
rapat pleno tingkat kecamatan sudah selesai dilaksanakan, yang berakhir Ahad malam.

“Terkait adanya kabar terjadi keributan saat Rapat Pleno PPK Tambusai Utara, isu yang beredar tidak sesuai fakta di lapangan,” jelas Gumer, Senin (29/04/2019)

Keributan di Rapat Pleno Rekapitulasi Suara PPK Tambusai Utara, karena ada seorang oknum partai atau peserta Pemilu masuk keruangan pleno dan mengajukan keberatan, Ketika dikonfirmasi pria tersebut ternyata tidak membawa surat mandat saksi Parpol.

“Karena tidak membawa surat mandat tentu petugas PPK dan Panwas menyarankan supaya saksi yang tidak membawa surat mandat berada diluar ruangan,” terang Gumer.

Terkait kesalahan penulisan di C1 sertifikat, sesuai Pasal 10 Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2019 apabila didapatkan kesalahan penulisan di C1 itu adalah bahan saksi untuk mengajukan keberatan di pleno di tingkat PPS atau di PPK.

“Terkait masih ada calon peserta Pemilu yang tidak puas‎ atau masih ada keberatan dengan hasil pleno sekarang, maka bisa diajukan pada tahapan berikutnya ditingkat kabupaten,” jelas Gumer. (tra)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer