Rabu, Desember 17, 2025
BerandaRegionalBengkalisDPRD dan Distan Bengkalis Konsultasi ke Kementan RI Cari Solusi Program Cetak...

DPRD dan Distan Bengkalis Konsultasi ke Kementan RI Cari Solusi Program Cetak Sawah

Bengkalis (Nadariau.com) – Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis dipimpin Ketua Komisi, Hendri didampingi sejumlah anggota dan utusan dari Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Bengkalis Ir Mansharudin dan Iswandi lakukan konsultasi ke Kementerian Pertanian (Kementan) RI di Jakarta, Kamis (25/4/19).

Konsultasi ini dilakukan untuk mencari solusi dan regulasi terkait dengan Program Cetak Sawah Baru di Kabupaten Bengkalis termasuk berbagai masalah yang ada di lapangan.

Konsultasi ke Kementan RI disambut Kepala Seksi Optimalisasi Lahan Direktorat Perluasan dan Perlindungan Lahan Kementan RI, Nendy dan Kasi Perlindungan Lahan, Eka Susianti.

Saat ini, berdasarkan data dari Distan Kabupaten Bengkalis terdapat lahan sawah sebanyak 5.104,3 hektar. Banyak kendala yang dihadapi salah satunya yaitu masalah alih fungsi lahan yang tidak dapat dibendung. Sementara itu, proses cetak sawah baru dari tahun ke tahun tidak berkembang dan tidak bergerak atau stagnan.

“Adakah undang-undang atau aturan yang mengatur terkait lahan sawah yang dialihfungsikan oleh masyarakat, karena di Kabupaten Bengkalis sendiri prospek perkebunan sawit lebih menjanjikan bagi petani, sehingga banyak lahan sawah yang dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit. Selain itu, sulitnya irigasi juga menyebabkan alih fungsi lahan ini,” tanya Ketua Komisi II DPRD Bengkalis, Hendri dalam pertemuan tersebut.

Menjawab pertanyaan itu, Kasi Perlindungan Lahan Direktorat Perluasan dan Perlindungan Lahan Kementan RI, Eka Susanti mengatakan, solusi yang dapat diambil yaitu dengan memasukkan lahan sawah tersebut ke dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B. Berdasarkan UU Nomor 41/2009 LP2B adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional sehingga lahan tersebut tidak boleh dialihfungsikan.

Berdasarkan Permen ATR BPN Nomor 01/2018 dan Permen APN Nomor 13/2017 untuk pembahasan revisi Perda RT/RW sudah diatur 5 substansi yang harus dimasukkan ke dalam Perda RT/RW dan salah satunya adalah penetapan LP2B ini.

Pemerintah Pusat meminta agar seluruh luas sawah existing dan cetak sawah baru ditetapkan ke dalam LP2B dan tidak boleh dialihfungsikan. Jika secara faktual di lapangan bahwa lahan tersebut merupakan lahan sawah tetapi dialihfungsikan oleh masyarakat maka diperlukan upaya-upaya dari pemerintah daerah dan bekerjasama dengan DPRD untuk dikendalikan dengan mempercepat penetapan LP2B di dalam Perda RT/RW.

“Alangkah baiknya jika kabupaten bisa meneruskan dengan Perda LP2B yang diharapkan lebih detail lagi aturannya, mengenai peta, sebaran luas yang jelas, dan insentif dari pemerintah yang lebih mengena kepada petani itu sendiri. Komitmen pemerintah daerah sangat diperlukan terkait luas cetak sawah dengan memasukkan LP2B ke dalam Perda RT/RW ketika pembahasan revisi agar cetak sawah yang ada bisa terlindungi. cetak sawah baru lebih baik ditetapkan melalui Perbub dengan dilampirkan peta sebaran LP2B. Cara ini juga sudah banyak dilakukan di Jawa Timur,” papar Eka.

Konsultasi Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis ke Kementan RI di Jakarta ini juga difasilitasi oleh Taufik Hidayat Kassubag Kerja Sama dan Aspirasi Bagian Humas dan Protokoler. (nto/rls)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer