Selasa, Maret 10, 2026
BerandaHeadlineGenap Umur 17 Tahun Sebelum April, Remaja Bisa Milih di TPS

Genap Umur 17 Tahun Sebelum April, Remaja Bisa Milih di TPS

Pekanbaru (Nadariau.com) – Sebelum Bulan April 2019, remaja sudah genap umur 17 tahun, maka segera urus Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke Kantor Lurah.

Supaya bisa ikut memberikan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu presiden, wakil presiden dan legislatif, tanggal 17 April 2019.

Ketua Tim Relawan Demokrasi KPU Basis Pemula, Ovika Rahmad Julia mengatakan, jika belum mendapatkan KTP, namun paling tidak sudah dapat Surat Keterangan (Suket).

Fungsi Suket sudah sama dengan KTP. Dimana pemilik Suket sudah bisa ikut Pemilu. Sementara suara pemula sangat diharapkan untuk meningkatkan partisipasi pemilih di Pekanbaru.

“Pemilih pemula sangat banyak, terutama remaja masih duduk di bangku sekolah. Oleh sebab itu, mari kita memilih pada hari ‘H’ nanti,” kata Ovika saat sosialisasi di SMAN 10 Pekanbaru.

Diakui, pada umumnya pelajar kelas 12 SMAN 10 Pekanbaru sudah memiliki KTP. Dan bahkan sudah ada pernah mengikuti Pilkada tahun 2018 lalu.

Artinya, sebagian besar dari pelajar ini sudah memiliki ilmu dan mengetahui tata cara pencoblosan yang benar.

Oleh sebab itu, bagi pelajar yang sudah mengetahui bagaimana pentingnya Pemilu, diharapkan dapat merangkul keluarga, sahabat dan orang banyak suaya bisa sadar memilih.

“Sekarang kami mengingatkan kepada pemilih pemula, bahwa menentukan pilihan itu penting. Dengan satu suara saja, kita sudah bisa menentukan nasib bangsa untuk lima tahun kedepan,” jelas Ovika. (ind)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer