Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim opsnal Polisi Sektor Mandau berhasil meringkus 7 orang tersangka gembong narkoba jenis Sabu dan pil Ekstasi serta daun Ganja kering, Senin (19/11/2018) sekitar pukul 04.20 WIB.
Penangkapan dilakukan didalam rumah pribadi Jalan Lintas Duri-Dumai XIII Desa Bumbung, Kabupaten Bengkalis.
“Benar ada tujuh tersangka yang diamankan,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, kepada media Rabu (21/11/2018) melalui pesan WhatsApp.
Dari tujuh tersangka ini tiga tersangka merupakan wanita, dan empat tersangkanya adalah pria. Dari empat tersangka pria ini satu tersangka merupakan oknum polisi berinisial BG (33).
Untuk tersangka BG akan tetap menjalani proses pidananya. Tersangka BG akan dilakukan Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH)
Sunarto melanjutkan, untuk ke tujuh tersangka berinisial SF (48), IG (34), SR (40), BG (33), WW (21), NS (45), EP (32).
Untuk barang bukti Sabu 838,45 gram bernilai Rp1 miliar, 54 butir pil Ekstasi dengan total Rp 14 juta, daun ganja kering sebanyak 21,2 gram dengan nilai Rp 20.717.000,00.
“Kemudian sisa uang di rekening tersangka SF sebanyak Rp 70 juta ini transaksi rekening kurun waktu 2017-2018, 6 buah timbangan digital, 1 unit Toyota Sienta BM 1501 RQ, 13 unit Handphone, 65 kaca pirex dan 2 buah bong,” beber Sunarto.
Data yang terangkum dari kepolisian, penangkapan berawal saat tim opsnal Polsek Mandau yang dipimpin langsung Kapolsek Mandau, Kompol Ricky Ricardo dan Kanit Reskrim, Iptu Firman Fadhila melakukan penangkapan terhadap 7 orang tersangka.
Keberhasilan penangkapan ini dilakukan berkat upaya penyelidikan selama dua minggu di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Pengungkapan ini dilakukan setelah dilakukan penyelidikan selama dua minggu di lokasi. Dimana saat dilakukan penangkapan, 7 tersangka ini sedang melakukan pesta narkoba jenis Sabu.
“Dan saat digeledah, diamankan kembali barang bukti pil Ekstasi dan daun Ganja kering,” sambung Sunarto berbunga melati tiga ini.
Dari hasil interogasi petugas, Sunarto yang merupakan mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Utara menjelaskan, tersangka SF merupakan residivist kasus narkoba.
Tersangka SF ini sudah tujuh kali diproses dalam perkara narkoba untuk pemasok barang berinisial NPC (DPO) merupakan warga asal Malaysia. Dimana pelaku A ini mengenalkan tersangka SF dengan pelaku NPC.
Untuk cara transaksinya setelah tersangka SF mentransfer sejumlah uang ke pelaku NPC. Kemudian barang dikirim ke daerah Pelintung Dumai, tepatnya dipinggir jalan. Kemudian tersangka SF ini mengambil barang haram tersebut.
“Kepada para tersangka terjerat Pasal tentang narkoba dengan ancaman maksimal hukuman mati dan hukuman seumur hidup,” terangnya. (ari)


