Pekanbaru (Nadariau.com) – Tiga tersangka narkoba yang membawa 4,5 kg sabu-sabu dan 3000 pil ekstasi, yang diamankan, Ahad (02/09/2018) pukul 05.10 WIB terancam hukuman mati.
Ketiga tersangka yang kedapatan bawa narkoba pakai mobil Toyota Avanza, dari Dumai ini sebelumnya diamankan Polresta Pekanbaru di Jalan Kaharudin Nasution, wilayah Simpang tiga.
Mobil distop di pinggir jalan dan digeledah. Hingga ketiganya, berinisial HH alias HR (32), AS alias AR (22) dan MA alias AN (22), seluruhnya warga Dumai, digiring ke Mapolresta Pekanbaru.
“Atas perbuatan mereka, ketiga pelaku dikenakan pasal 112 ayat (2) pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup dan minimal 5 tahun penjara,” kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH, melalui Wakapolresta AKBP Edy Sumardi P SIK, saat konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (13/09/2018).
Wakapolresta didampingi Kasat Narkoba Kompol Dedi Herman SIK, Kasubag Humas Ipda Budhi Anda, Kanit Iptu Noki Loviko dan jajaran tim Resnarkoba Polresta Pekanbaru.
“Dari hasil pengungkapan ini, pihak kepolisian berhasil menyelamatkan 30.009 jiwa pengguna Narkoba,” papar Wakapolresta.
Ketiga orang tersebut, lanjutnya, merupakan warga Kota Dumai, yang bahkan salah satu di antaranya seorang mahasiswa.
“HH berperan sebagai kurir pengantar barang haram tersebut, sementara AS dan MA bertugas untuk mendampingi HH,” jelasnya.
Penangkapan tersangka berkat kerja sama Tim Resnarkoba Polresta Pekanbaru, dibantu Tim Ditkrimum Polda Riau. Berdasarkan informasi dari masyarakat, didapatkan kabar akan ada pembawa sabu dan ekstasi dalam jumlah banyak, yang diangkut memakai roda empat.
“Kita sudah menyelidiki ketiga tersangka tersebut selama seminggu sebelum tertangkap,” tuturnya.
Bersama tiga tersangka, berhasil diamankan barang bukti, 5 bungkus paket narkoba jenis sabu, 4 paket menggunakan plastik ukuran kecil dan 1 paket menggunakan plastik ukuran besar, total 4,5 Kilogram.
Selanjutnya, tim mendapatkan barang bukti ekstasi 3.009 butir.
Barang bukti lainnya, mobil yang dikendarai serta sepeda motor matic yang juga diangkut dalam mobil.
Mengakhiri konferensi pers, mantan Kapolres Kampar tersebut menambahkan bahwa hasil penangkapan ini diperkirakan bernilai Rp5.402.700.000.
Antara lain, sabu-sabu seberat 4,5 Kilogram bernilai Rp4,5 miliar dan ekstasi sebanyak 3.009 butir dengan nilai Rp902.700.000. (src/ari)


