Pekanbaru (Nadariau.com) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau terus memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan mendistribusikan 260 papan plang peringatan ke sejumlah wilayah di Provinsi Riau. Papan tersebut dipasang di lokasi perkara pembakaran lahan yang telah ditangani kepolisian serta kawasan yang dinilai rawan karhutla.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan, sekaligus memberikan peringatan kepada masyarakat maupun korporasi agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.
Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat mengatakan, pendistribusian papan plang peringatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pencegahan karhutla secara berkelanjutan.
Hal itu disampaikan Arman saat memimpin pelepasan pendistribusian papan plang peringatan karhutla tahun 2026 di Mapolda Riau, Rabu (28/10/2026) pagi.
“Polda Riau menyiapkan sebanyak 260 papan plang yang akan didistribusikan ke sejumlah wilayah di Provinsi Riau. Pemasangan plang tersebut berkaitan dengan penanganan 61 laporan polisi yang melibatkan 65 tersangka, dengan total luas lahan terbakar mencapai sekitar 3.394 hektare,” kata Arman.
Ia menjelaskan, pemasangan papan plang dilakukan berdasarkan laporan polisi yang telah ditangani penyidik, khususnya perkara dugaan pembakaran lahan yang dilakukan oleh perorangan.
Lokasi yang dipasangi plang berstatus quo, sehingga aktivitas di kawasan tersebut tidak boleh dilakukan secara sembarangan, termasuk penyemaian, penanaman maupun kegiatan lainnya tanpa koordinasi dengan pemerintah dan instansi berwenang.
“Koordinasi dapat dilakukan melalui Kementerian Kehutanan maupun Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau, sesuai dengan kewenangannya,” jelasnya.
Menurut Arman, pemasangan plang tidak hanya menyasar lokasi yang berkaitan dengan perkara yang telah ditangani. Upaya tersebut juga akan diperluas ke kawasan yang dinilai rawan dijadikan lokasi pembakaran lahan, baik oleh masyarakat maupun korporasi.
Papan peringatan itu turut memuat informasi mengenai status kawasan, ancaman hukuman, serta ketentuan terkait pelanggaran yang dapat dikenakan kepada pihak yang melakukan aktivitas terlarang.
“Melalui pemasangan plang ini, kami berharap masyarakat semakin memahami konsekuensi hukum dari pembakaran lahan dan bersama-sama menjaga lingkungan agar kebakaran hutan dan lahan tidak kembali terjadi,” tegasnya.
Adapun pendistribusian 260 papan plang tersebut dilakukan ke sejumlah wilayah dengan rincian Polres Pelalawan sebanyak 76 plang, Polres Bengkalis 48 plang, Polres Indragiri Hilir 30 plang, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau 24 plang, Polres Indragiri Hulu 24 plang, Polres Siak 14 plang, Polres Kepulauan Meranti 10 plang, Polres Kampar 10 plang, Polres Rokan Hilir delapan plang, Polres Kuantan Singingi enam plang, Polresta Pekanbaru empat plang, Polres Rokan Hulu empat plang, serta Polres Dumai dua plang.
Arman menyebutkan, berdasarkan pemantauan hingga Rabu (28/10/2026), tidak ditemukan titik api dan tidak terpantau adanya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Riau.
Sementara itu, kabut asap yang sempat berdampak terhadap kondisi udara di Riau disebut berasal dari wilayah lain di sebelah timur, sehingga asap kiriman turut memengaruhi kualitas udara di provinsi tersebut.
Meski kondisi karhutla saat ini terkendali, Polda Riau memastikan langkah pencegahan dan mitigasi tetap dilanjutkan. Personel kepolisian di tingkat polres, jajaran TNI melalui komando distrik militer (kodim), serta berbagai komponen masyarakat tetap disiagakan di wilayah masing-masing untuk mengantisipasi potensi kebakaran.
Polda Riau berharap, melalui pemasangan papan plang peringatan, pengawasan di daerah rawan, serta sinergi lintas instansi, potensi karhutla dapat ditekan dan kelestarian lingkungan di Provinsi Riau tetap terjaga.(sony)


