Pekanbaru (Nadariau.com) – Polda Riau memusnahkan barang bukti narkotika jaringan internasional seberat 100,554,65 gram atau 100,55 Kilogram senilai Rp149,72 miliar hasil pengungkapan empat kasus selama Operasi Sarang Narkoba (OSN) sejak 2 Oktober 2026, Rabu (28/10/2026).
Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat di Pekanbaru, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari program prioritas Kapolri dalam memperkuat penegakan hukum terhadap peredaran narkotika melalui sinergi kepolisian dan masyarakat.
“Hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti pengungkapan tindak pidana narkotika jaringan internasional yang sudah kita laksanakan selama Operasi Sarang Narkoba mulai 2 Oktober sampai hari ini,” katanya.
Ia mengatakan Operasi Sarang Narkoba merupakan program prioritas Kapolri untuk memperkuat penegakan hukum di bidang narkotika sekaligus melibatkan masyarakat dalam upaya pemberantasan peredaran barang terlarang tersebut.
Dari empat kasus yang diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Riau dan Polres Jajaran, polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka dengan barang bukti berupa 82,78 kilogram sabu-sabu dan 17,76 kilogram ganja. Total barang bukti tersebut diperkirakan bernilai Rp149,72 miliar dan berpotensi menyelamatkan 467.239 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Polres Kampar, dan Polres Kuantan Singingi,” sebut Irjen Arman.
Irjen Arman mengungkapkan, barang bukti narkotika tersebut diambil dari wilayah Dumai, Kabupaten Bengkalis, dan Pulau Rupat yang diduga menjadi jalur masuk jaringan narkotika dari Malaysia.
Untuk mengantisipasi masuknya narkotika melalui jalur tersebut, ia telah memerintahkan Wakapolda Riau dan sejumlah pejabat utama melakukan mitigasi serta pemantauan terhadap pelabuhan-pelabuhan yang diduga digunakan jaringan narkotika di Pulau Rupat dan Bengkalis.
Ia menegaskan keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi Polda Riau bersama TNI, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta pemerintah daerah yang tergabung dalam satuan tugas pemberantasan narkotika.
“Selain penindakan hukum, Operasi Sarang Narkoba juga mengedepankan upaya pemulihan bagi pengguna narkotika. Selama operasi berlangsung, sebanyak 158 orang pecandu telah menjalani rehabilitasi melalui kerja sama Polda Riau dengan BNNP Riau,” ungkap Irjen Arman.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan, dari total barang bukti yang dimusnahkan, sabu-sabu seberat 82,78 kilogram berasal dari tiga kasus yang ditangani Ditresnarkoba Polda Riau dan Satresnarkoba Polres Kampar.
Sementara itu, ganja seberat 17,76 kilogram merupakan barang bukti kasus yang ditangani Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi.
Ia mengatakan para tersangka berperan sebagai pengendali dan kurir yang menerima serta mengambil narkotika dari wilayah Dumai dan Bengkalis untuk diedarkan di wilayah hukum Polda Riau.
“Para tersangka dijanjikan upah berkisar Rp5 juta hingga Rp124 juta untuk setiap pengantaran apabila barang berhasil sampai ke tujuan,” ungkap Kombes Putu.
Kombes Putu mengatakan seluruh tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan peraturan perundang-undangan terkait, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.(sony)


