Pekanbaru (Nadariau.com) – Baru dua pekan menjabat sebagai Kapolda Riau, Irjen Pol Arman Achdiat langsung gas poll berantas peredaran narkotika.
Melalui Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang digelar pada 9-23 Oktober 2026, Polda Riau bersama jajaran berhasil mengungkap 29 kasus dengan 39 tersangka serta merehabilitasi 150 orang.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika dengan total berat mencapai 101,05 kilogram, terdiri dari 82,75 kilogram sabu, 18,07 kilogram ganja, 258 butir ekstasi, serta 62 cartridge yang mengandung etomidate.
Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat melalui Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, operasi tersebut merupakan langkah nyata kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika sekaligus menangani para pengguna melalui rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Operasi Sarang Narkoba merupakan upaya kami untuk memberantas bandar dan memulihkan pengguna. Kami terus menggempur sarang-sarang narkoba yang ada di Riau melalui penegakan hukum dan upaya rehabilitasi bagi pengguna sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kombes Putu, Sabtu (24/10/2026).
Ia menjelaskan, pelaksanaan OSN merupakan tindak lanjut perintah Presiden Prabowo Subianto melalui Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, serta arahan Kapolda Riau dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Riau.
Operasi tersebut melibatkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan seluruh jajaran polres dengan menyasar lokasi-lokasi yang terindikasi menjadi tempat penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Dari keseluruhan hasil operasi, Ditresnarkoba Polda Riau mencatat pengungkapan tujuh kasus dengan sembilan tersangka serta melakukan rehabilitasi terhadap 79 orang. Petugas juga menyita 81,86 kilogram sabu, 2,82 gram ganja, dan 4,5 butir ekstasi.
Sementara itu, Polresta Pekanbaru dan sejumlah polres jajaran turut melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana narkotika serta penanganan pengguna melalui rehabilitasi.
Polresta Pekanbaru mengungkap tiga kasus dengan tiga tersangka dan merehabilitasi lima orang. Polres Dumai mengungkap dua kasus dengan dua tersangka serta merehabilitasi 26 orang.
Polres Kampar mencatat dua kasus dengan empat tersangka. Polres Indragiri Hulu mengungkap tiga kasus dengan enam tersangka, sedangkan Polres Indragiri Hilir mengungkap empat kasus dengan tiga tersangka.
Selanjutnya, Polres Pelalawan mengungkap dua kasus dengan dua tersangka, Polres Rokan Hilir tiga kasus dengan empat tersangka, serta Polres Kuantan Singingi tiga kasus dengan enam tersangka.
Adapun Polres Rokan Hulu dan Polres Kepulauan Meranti masing-masing melaporkan kegiatan rehabilitasi terhadap empat dan enam orang.
Kombes Putu menegaskan, pemberantasan narkotika tidak hanya berorientasi pada penangkapan bandar dan pengedar, tetapi juga harus diimbangi dengan penanganan terhadap pengguna agar upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika dapat berjalan secara menyeluruh.
“Operasi ini tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap bandar dan pengedar, tetapi juga mengedepankan penanganan pengguna melalui rehabilitasi sebagai bagian dari upaya menekan penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Ia memastikan Polda Riau bersama seluruh polres jajaran akan terus meningkatkan upaya pengungkapan kasus dan menindak tegas para pelaku peredaran gelap narkotika.
Kombes Putu juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
“Polda Riau mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Informasi dari masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika,” tutup Kombes Putu.(sony)


