Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menangkap dua pria yang diduga terlibat transaksi narkotika jenis sabu di kawasan sarang narkoba, Jalan Pangeran Hidayat, Gang Abadi, Kelurahan Tanah Datar, Kecamatan Pekanbaru Kota, Senin (19/10/2026) petang.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial FA alias Peri (45), yang diduga berperan sebagai penjual, dan E alias Erwin (34), yang diduga sebagai pembeli.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita lima paket kecil sabu dengan berat kotor total 0,68 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan dua unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp100 ribu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira melalui Kasubdit II, Kompol Bagus Faria, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Gang Abadi.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi,” kata Kompol Bagus, Rabu (21/10/2026).
Tim Opsnal Subdit II yang dipimpin Panit I Opsnal, IPTU Anefriko Dwi Putra, S.H., M.H., bergerak menuju lokasi sekitar pukul 17.00 WIB.
Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas menyisir Gang Abadi dan mendapati dua pria yang diduga sedang melakukan transaksi sabu. Keduanya kemudian diamankan untuk diperiksa.
Saat penggeledahan yang disaksikan saksi umum, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berukuran sedang berisi lima paket kecil yang diduga sabu. Barang haram tersebut ditemukan dari tangan FA.
Selanjutnya, kedua pria beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi awal, FA mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial PR yang kini masih dalam penyelidikan polisi.
FA mengaku membeli dua paket sabu seharga Rp200 ribu, kemudian memecahnya menjadi lima paket kecil untuk dijual kembali dengan harga Rp100 ribu per paket.
Jika seluruh paket tersebut terjual, FA mengaku dapat meraup keuntungan hingga Rp300 ribu.
Selain mengamankan barang bukti, polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap kedua pria tersebut. Hasilnya, FA dan Erwin dinyatakan positif mengandung metamfetamina, zat yang terkandung dalam narkotika jenis sabu.
Saat ini, penyidik masih mendalami keterlibatan kedua pria tersebut dalam dugaan peredaran narkotika di kawasan Panger. Polisi juga terus menyelidiki keberadaan PR yang diduga memasok sabu kepada FA.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polda Riau menekan peredaran narkotika, khususnya di kawasan yang selama ini menjadi perhatian aparat penegak hukum.(sony)


