Pekanbaru (Nadariau.com) – Polda Riau membongkar dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri KM 82, Desa Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Dalam pengungkapan yang dilakukan tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada Senin (19/10/2026) tersebut, polisi menyita 6.500 liter solar bersubsidi dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Kedua tersangka masing-masing berinisial FG (24), yang diduga sebagai pemilik gudang penyimpanan BBM, dan SG (27), pemilik kendaraan yang digunakan untuk melangsir solar bersubsidi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan kedua tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Keduanya sudah kami tahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kombes Ade, Rabu (21/10/2026).
Ade menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Minggu (18/10/2026) mengenai dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di wilayah Kandis.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan hingga menemukan aktivitas penyimpanan dan perdagangan Bio Solar bersubsidi yang diduga tidak dilengkapi dokumen sesuai ketentuan.
“Dari penyelidikan yang dilakukan, tim menemukan aktivitas penyimpanan serta perdagangan Bio Solar bersubsidi yang diduga tidak dilengkapi dokumen sesuai ketentuan,” jelas Kombes Ade.
Dalam pengungkapan itu, petugas menemukan sejumlah sarana yang diduga digunakan untuk menampung dan memindahkan BBM bersubsidi.
Barang bukti yang diamankan meliputi 12 unit tangki penampung atau baby tank berkapasitas masing-masing 1.000 liter. Dari jumlah tersebut, lima tangki berisi solar, sedangkan tujuh lainnya kosong.
Polisi juga menyita 60 jeriken, terdiri atas 55 jeriken berisi solar dan lima jeriken kosong. Total BBM Bio Solar bersubsidi yang ditemukan dan diamankan mencapai 6.500 liter.
Selain BBM dan wadah penyimpanan, petugas mengamankan tujuh selang, satu unit mesin Robin, satu unit timbangan, satu ember, serta satu unit mobil Mitsubishi bernomor polisi BL 8750 NB.
Menurut Ade, para tersangka diduga membeli solar bersubsidi dengan harga lebih murah, kemudian menampungnya di gudang untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
“Para pelaku diduga membeli BBM jenis Bio Solar dengan harga lebih murah, kemudian menyimpannya di gudang untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi,” ungkapnya.
Praktik tersebut diduga menyimpang dari peruntukan BBM bersubsidi yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat dan sektor yang berhak menerimanya sesuai ketentuan pemerintah.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf C dan D KUHP.
“Kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” tutup Kombes Ade.
Polda Riau menegaskan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan bagian dari upaya menjaga distribusi energi agar tepat sasaran dan mencegah praktik perdagangan ilegal yang merugikan masyarakat serta negara.(sony)


