Rabu, Oktober 21, 2026
BerandaHeadlineSengketa Tanah Puluhan Tahun di Rumbai, Kapolresta Pekanbaru Siapkan Pertemuan dengan BPN

Sengketa Tanah Puluhan Tahun di Rumbai, Kapolresta Pekanbaru Siapkan Pertemuan dengan BPN

Pekanbaru (Nadariau.com) – Sengketa tanah yang telah berlangsung selama bertahun-tahun di Kelurahan Rumbai, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, kembali menjadi sorotan.

Warga yang mengaku telah menempati lahan tersebut selama 40 hingga 50 tahun mengadukan dugaan intimidasi dan persoalan penegakan hukum kepada Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Ronny Riantoko Eppang.

Menanggapi pengaduan tersebut, Ronny menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Ia juga menyiapkan pertemuan lanjutan dengan melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), khususnya Komisi I, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta instansi terkait lainnya untuk mencari titik temu atas persoalan yang telah berlarut-larut itu.

Pertemuan lanjutan tersebut diharapkan menjadi ruang koordinasi lintas instansi guna mengurai persoalan sengketa, memperjelas aspek pertanahan, serta memberikan kepastian penanganan sesuai kewenangan masing-masing pihak.

Perwakilan warga sekaligus Ketua RW 06, Siswanto, mengatakan audiensi dengan Kapolresta menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan langsung berbagai keluhan yang selama ini mereka hadapi.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolresta Pekanbaru yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan keluhan masyarakat,” kata Siswanto, Rabu (21/10/2026).

Menurut Siswanto, warga telah bermukim di kawasan tersebut selama puluhan tahun. Namun, belakangan muncul persoalan klaim kepemilikan tanah yang membuat masyarakat merasa tidak aman dan khawatir terhadap keberlangsungan tempat tinggal mereka.

Ia menduga terdapat pihak-pihak tertentu yang berupaya menguasai lahan tersebut. Siswanto juga menyampaikan dugaan adanya oknum yang bekerja sama dengan pihak tertentu untuk menekan masyarakat.

Siswanto menjelaskan, sengketa yang diadukan warga mencakup dua wilayah rukun warga di Kelurahan Rumbai. Di RW 07, luas lahan yang dipersoalkan diperkirakan mencapai 8,8 hektare, sedangkan di RW 06 sekitar 1,3 hektare.

Dengan demikian, total luas lahan yang disebut warga bermasalah mencapai sekitar 10,1 hektare. Lokasinya berada di Jalan Pesisir, Kelurahan Rumbai, tepatnya di sebelah Pasar Bawah, Pekanbaru.

Ia mengaku prihatin melihat masyarakat yang telah lama tinggal di kawasan tersebut harus menghadapi ketidakpastian atas tanah yang mereka tempati.

Siswanto menyebut persoalan itu diduga mulai berkembang sekitar 2010. Saat itu, menurut keterangannya, terdapat pihak yang meminta warga membayar Rp25.000 per tahun atau menandatangani surat tertentu.

Ia menduga dokumen yang ditandatangani warga kemudian dimanfaatkan untuk mendukung klaim kepemilikan oleh pihak lain. Warga juga mempersoalkan kemunculan dokumen yang disebut berkaitan dengan hak guna bangunan (HGB) pada 2014.

Meski demikian, keabsahan dokumen, riwayat penguasaan lahan, serta dasar hukum kepemilikan masing-masing pihak masih perlu ditelusuri melalui dokumen pertanahan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Selain persoalan kepemilikan tanah, warga turut mengadukan dugaan intimidasi selama sengketa berlangsung.

Siswanto menceritakan adanya warga yang dipanggil ke kantor polisi. Menurut keterangannya, warga tersebut awalnya dimintai keterangan sebagai saksi, tetapi kemudian disebut berstatus tersangka.

Ia juga menyinggung almarhumah Sri Wahyuni yang menurutnya pernah menghadapi persoalan dalam rangkaian sengketa tersebut. Kondisi itu, kata Siswanto, menimbulkan keresahan dan tekanan psikologis bagi masyarakat.

Siswanto turut mengungkapkan dugaan adanya pernyataan dari oknum aparat yang dinilai membuat warga kehilangan keberanian untuk memperjuangkan hak mereka. Ia juga menyebut kedatangan sejumlah orang menggunakan kendaraan dan mengenakan sepatu dinas yang membuat sebagian masyarakat merasa takut.

Menurutnya, warga khawatir tekanan tersebut merupakan bagian dari upaya untuk menguasai lahan secara bertahap.

Siswanto bahkan menyebut dua warga telah meninggal dunia dan mengaitkan kejadian tersebut dengan tekanan yang mereka alami selama menghadapi persoalan tanah. Namun, hubungan antara tekanan yang dimaksud dan penyebab kematian kedua warga tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Atas berbagai persoalan itu, ia meminta kepolisian memberikan perhatian serius dan memastikan masyarakat memperoleh perlindungan serta penanganan hukum yang adil.

“Kami berharap ini menjadi langkah terakhir, jangan ada lagi intimidasi terhadap masyarakat. Kami ingin warga bisa hidup tenang dan tidak ada lagi mafia tanah baru yang muncul,” harapnya.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Ronny Riantoko Eppang mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu menghimpun informasi untuk memahami persoalan yang disampaikan warga secara utuh.

Menurutnya, audiensi tersebut menjadi kesempatan bagi kepolisian untuk mendengar langsung keluhan masyarakat sekaligus memperoleh gambaran mengenai situasi yang terjadi di lapangan.

“Kita coba menyaring informasi-informasi dulu, harapan-harapan dari masyarakat ini bagaimana,” kata Ronny.

Ia memastikan masukan warga akan ditindaklanjuti dengan mempertimbangkan kondisi serta kendala yang ada dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

“Masukan-masukan dari masyarakat tadi akan kami segera tindak lanjuti. Kami juga ingin membuat harapan masyarakat itu bisa terwujud, dengan mempertimbangkan kondisi-kondisi kami yang terkait dengan kendala-kendala internal,” jelasnya.

Ronny menambahkan, salah satu aspirasi utama warga berkaitan dengan perbaikan kinerja kepolisian, terutama dalam penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa harapan masyarakat agar kepolisian hadir dan bekerja bersama warga merupakan masukan yang perlu diperhatikan.

“Tuntutan dari masyarakat, pertama itu tuntutan masyarakat adalah untuk memperbaiki kinerja kami dalam hal penegakan hukum,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Ronny menyebut pihaknya telah sepakat untuk menggelar pertemuan kembali dengan melibatkan DPRD, khususnya Komisi I, BPN, serta instansi lain yang memiliki kewenangan terkait persoalan pertanahan.

Pertemuan tersebut direncanakan berlangsung dalam waktu dekat. Melalui koordinasi lintas instansi itu, diharapkan setiap pihak dapat memberikan penjelasan berdasarkan kewenangannya sehingga persoalan sengketa yang telah berlangsung lama dapat dibahas secara menyeluruh.

“Kami juga sepakat untuk melakukan pertemuan kembali dengan pihak Dewan, Komisi I, pihak BPN, juga instansi-instansi terkait yang lainnya,” ungkap Ronny.

Ia berharap pertemuan lanjutan tersebut dapat membuka jalan bagi penyelesaian persoalan yang diadukan masyarakat.

“Dalam waktu dekat ini kita akan ada pertemuan lagi supaya semuanya ada titik temu,” tutupnya.

Warga kini berharap rencana pertemuan tersebut tidak sekadar menjadi forum koordinasi, tetapi juga menghasilkan langkah konkret untuk memperjelas status lahan, menindaklanjuti dugaan intimidasi, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang bersengketa.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer