Rabu, Oktober 21, 2026
BerandaHeadlineDikendalikan dari Lapas Batam, BNNP Riau Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu Senilai...

Dikendalikan dari Lapas Batam, BNNP Riau Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu Senilai Rp7,4 Miliar

Pekanbaru (Nadariau.com) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 5 kilogram yang diduga merupakan bagian dari jaringan lintas provinsi.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap seorang kurir berinisial MC di sebuah penginapan di Jalan Paus, Kota Pekanbaru, Senin (5/10/2026).

Dari tangan tersangka, petugas menyita 4.985,3 gram sabu yang diperkirakan bernilai sekitar Rp7,4 miliar. Pengungkapan ini turut mengungkap dugaan keterlibatan seorang warga binaan di Lapas Batam, Kepulauan Riau, yang mengendalikan pengiriman narkotika tersebut.

Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Hasanah Guest House, Jalan Paus, Pekanbaru.

Informasi tersebut diterima tim pemberantasan BNNP Riau sekitar pukul 15.00 WIB. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria yang dicurigai menginap di kamar 215.

“Sekitar pukul 17.50 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial MC di dalam kamar tersebut,” kata Brigjen Christ, Rabu (21/10/2026).

Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah koper hijau merek Polo Louis di dalam lemari. Di dalam koper itu terdapat tas jinjing biru dongker yang berisi plastik merah dengan lima bungkus teh Cina merek Qingsan berbalut lakban kuning bertuliskan angka 188.

Lima bungkus tersebut berisi sabu dengan berat total mencapai 4.985,3 gram.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp26.750.000, satu unit telepon genggam Vivo Y28 berwarna rose gold, serta satu tas ransel cokelat merek Polo Bike.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MC mengaku sabu tersebut diperolehnya dari seseorang yang tidak dikenal di sekitar Jalan Paus. Pengambilan barang haram itu disebut dilakukan atas perintah seseorang berinisial EN, yang merupakan warga binaan di Lapas Batam, Kepulauan Riau.

Sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Palembang, Sumatera Selatan.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga mengaku telah dua kali melakukan perbuatan serupa. Untuk setiap kilogram sabu yang dibawa, MC dijanjikan upah sebesar Rp20 juta. Komunikasi antara pihak-pihak yang terlibat disebut dilakukan melalui aplikasi pesan Zhangji.

BNNP Riau masih mendalami jaringan tersebut, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain dalam pengendalian dan distribusi narkotika lintas provinsi.

IMG_20261021_104342

Sebagai tindak lanjut pengungkapan kasus, BNNP Riau memusnahkan sebagian besar barang bukti sabu yang telah melalui pengujian. Dari total barang bukti seberat 4.985,3 gram, sebanyak 4.914,69 gram dimusnahkan untuk mencegah penyalahgunaan.

Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung menegaskan, BNNP Riau akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika, mulai dari kurir hingga bandar dan pihak-pihak yang mengendalikan jaringan peredaran.

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika di Riau masih menjadi ancaman serius yang membutuhkan penanganan bersama.

Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.

“Penegak hukum akan terus bekerja untuk mencari dan menangkap para pelaku. Kami berharap dukungan seluruh masyarakat agar upaya pemberantasan narkoba dapat berjalan maksimal,” kata Brigjen Christ.

Dengan nilai barang bukti yang diperkirakan mencapai Rp7,4 miliar, pengungkapan ini diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan narkotika yang berpotensi menjangkau sekitar 24.000 hingga 25.000 orang.

BNNP Riau menegaskan komitmennya untuk terus membongkar jaringan peredaran narkotika dan menindak tegas para pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer