Pekanbaru (Nadariau.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru bersama Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali menggelar razia sarang narkoba di kawasan Kampung Dalam dan Kampung Terendam, Kota Pekanbaru, Jumat (16/10/2026).
Dalam operasi tersebut, tiga pria diamankan yang dinyatakan positif metamfetamin berdasarkan hasil tes urine.
Razia yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko, melibatkan personel gabungan dari Ditresnarkoba Polda Riau, Tim Raga, Sabhara, Propam, dan Intelkam Polresta Pekanbaru.
Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira melalui Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kota Pekanbaru.
Dalam razia di kawasan Kampung Dalam, petugas mengamankan seorang pria berinisial AS yang sedang duduk di depan kontrakannya. Karena gerak-geriknya mencurigakan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap AS dan tempat tinggalnya.
“Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan barang yang diduga merupakan bong atau alat isap sabu di dalam kamar kontrakan tersebut,” sebut AKP Noki.
Selanjutnya, tim gabungan bergerak ke kawasan Kampung Terendam, tepatnya di Jalan Panglima Udan, Gang Sepakat. Di lokasi ini, petugas mengamankan dua pria berinisial FF dan MC.
Ketiga pria tersebut kemudian dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine.
“Dari hasil pemeriksaan, ketiganya dinyatakan positif metamfetamin. Metamfetamin merupakan zat stimulan yang terkandung dalam narkotika jenis sabu,” paparnya.
Selain mengamankan ketiga pria tersebut, polisi turut menyita dua unit telepon genggam, masing-masing merek Realme dan Oppo, serta satu unit sepeda motor Honda Genio.
AKP Noki menegaskan, razia sarang narkoba akan terus dilakukan sebagai langkah penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika sekaligus upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di Pekanbaru.
Kepolisian juga akan melakukan pengujian terhadap barang bukti, gelar perkara, serta berkoordinasi dengan BNN Kota Pekanbaru dan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.(sony)


