Pekanbaru (Nadariau.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru meringkus seorang pengedar Pil Ekstasi berinisial MIF (27) di parkiran Hotel Citi Smart Bandara, Jalan Kaharuddin Nasution, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Jumat (25/9/2026).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 122 butir Pil Ekstasi berbagai merek.
Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan pelaku di sekitar parkiran hotel.
“Tim Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki berinisial MIF sering melakukan transaksi narkotika jenis pil ekstasi di Parkiran Hotel Citi Smart Bandara,” kata AKP Noki, Kamis (01/10/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit 2 Resnarkoba IPDA Efrain Wildana kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
Untuk memastikan informasi tersebut, petugas melakukan undercover buy dengan menyamar sebagai pembeli. Petugas kemudian menghubungi pelaku lalu memesan pil ekstasi sebanyak 30 butir, dan disepakati lokasi transaksi di parkiran hotel tersebut.
Sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku tiba di lokasi. Petugas yang sudah berjaga di sekitar lokasi langsung bergerak dan meringkus pelaku.
Dalam pemeriksaan yang disaksikan supervisor hotel, petugas menemukan 30 butir pil yang diduga ekstasi dari tangan pelaku.
Barang bukti tersebut terdiri dari 10 butir pil logo Granat warna merah muda, 10 butir logo Heineken warna merah muda, dan 10 butir logo TikTok warna hijau.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku masih menyimpan narkotika di sebuah rumah kontrakan di Jalan Amal 5, Kelurahan Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi tersebut. Hasilnya, polisi kembali menemukan 92 butir pil yang diduga ekstasi di dalam kamar pelaku.
Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut sebanyak 122 butir pil yang diduga ekstasi.
Kepada penyidik, pelaku mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria berinisial IB. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan dan keterlibatan IB dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami asal-usul narkotika, jaringan peredaran, serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam perkara tersebut.(sony)


