Senin, September 28, 2026
BerandaHeadlinePolemik 1.300 Hektare di Siak Memanas, Kuasa Hukum Laporkan Dugaan KKN ke...

Polemik 1.300 Hektare di Siak Memanas, Kuasa Hukum Laporkan Dugaan KKN ke KPK

Jakarta (Nadariau.com) – Polemik rekomendasi pembatalan sertifikat hak milik (SHM) atas lahan sekitar 1.300 hektare di Kabupaten Siak, Riau, memasuki babak baru.

Kuasa hukum pemilik SHM, Daud Pasaribu, SH, membawa persoalan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Daud mendatangi Gedung KPK di Jakarta, Jumat (25/9/2026), untuk menyampaikan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses penerbitan rekomendasi pembatalan SHM yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Siak.

Menurut Daud, pengaduan tersebut berkaitan dengan sekitar 643 SHM dengan total luas lahan kurang lebih 1.300 hektare yang disebut merupakan bidang tanah milik kliennya.

“Tujuan kami hari ini melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme dalam proses penerbitan surat rekomendasi pembatalan sertifikat hak milik klien kami di Kabupaten Siak oleh BPN Kabupaten Siak dan Kantor Wilayah Provinsi Riau,” ungkap Daud.

Daud menjelaskan, persoalan tersebut bermula dari perkara perdata antara PT DSI dengan PT Karya Dayun. Namun, ia menegaskan PT Karya Dayun bukan pemilik bidang tanah yang menjadi objek persoalan.

Menurutnya, perusahaan tersebut hanya diberikan kewenangan untuk mengelola lahan milik kliennya.

“Karya Dayun bukanlah pemilik bidang tanah yang dimaksud oleh PT DSI. Karya Dayun ini hanya mengelola bidang tanah klien kita,” ujarnya.

Daud mengaku kecewa dengan munculnya rekomendasi pembatalan SHM tersebut. Sebab, pihaknya menilai sertifikat yang dimiliki kliennya justru menjadi objek dalam rekomendasi pembatalan yang diterbitkan pihak pertanahan.

“Kita sebagai pemilik merasa kecewa, karena ada rekomendasi untuk pembatalan sertifikat hak milik kita yang dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Siak,” katanya.

Ia menduga terdapat persoalan yang perlu ditelusuri dalam proses penerbitan rekomendasi tersebut. Karena itu, pihaknya meminta KPK tidak hanya melihat persoalan dari sisi administrasi pertanahan, tetapi juga mencermati kemungkinan adanya tindak pidana.

“Kita merasa ini suatu perbuatan yang merugikan kita, dan juga ada tindakan-tindakan yang berbau KKN. Untuk itu kita membuat laporan pengaduan ke KPK,” tegasnya.

Melalui pengaduan tersebut, Daud meminta KPK melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan proses penerbitan rekomendasi pembatalan SHM.

“Kita meminta KPK untuk melakukan pemeriksaan, menyelidiki dugaan-dugaan tindak pidana dalam perkara ini,” ujarnya.

Laporkan Eks Kepala BPN Siak

Dalam pengaduannya, Daud menyebut pihak yang dilaporkan untuk saat ini adalah Kepala Kantor Pertanahan BPN Siak periode 2024–2025.

Ia menduga pejabat tersebut memiliki keterkaitan dengan penerbitan dan penandatanganan surat rekomendasi pembatalan SHM yang dipersoalkan.

“Untuk saat ini yang kita laporkan itu adalah Kepala Kantor Pertanahan BPN Siak pada tahun 2024–2025 yang diduga menerbitkan dan menandatangani surat rekomendasi pembatalan tersebut,” kata Daud.

Meski demikian, ia menyebut pengaduan tersebut dapat berkembang apabila dalam proses penelusuran ditemukan keterlibatan pihak lain.

“Ini juga tidak akan lepas mungkin sampai ke atasan, yang Kanwil maupun Kementerian ATR nantinya. Kami serahkan semua kepada KPK untuk melakukan penelitian terhadap laporan kami,” ujarnya.

Daud juga meminta KPK serius menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan ke Riau.

“Kita juga meminta KPK untuk benar-benar serius, melakukan pemeriksaan ke Riau. Ini banyak permintaan dari masyarakat,” katanya.

Ia menegaskan, kedatangannya ke KPK semata-mata untuk mendorong proses penegakan hukum dan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan pelanggaran yang dilaporkan.

“Target kita penegakan hukum. Penegakan hukum, semua orang sama di hadapan hukum, baik pejabat maupun masyarakat biasa,” tegasnya.

Menurut Daud, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya perbuatan yang bertentangan dengan hukum, termasuk yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, maka hal tersebut harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ada perbuatan-perbuatan dari pejabat ataupun masyarakat yang bertentangan dengan hukum, apalagi itu melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kami minta ini dijalankan, penegakan hukum tetap berjalan,” ujarnya.

Ia berharap laporan tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi pemeriksaan menyeluruh terhadap persoalan lahan dan rekomendasi pembatalan SHM yang dipersoalkan.

“Ini demi keadilan bagi masyarakat yang dirugikan,” pungkasnya.

Daud Pasaribu, SH, datang ke KPK dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum Muhammad Dasril dan kawan-kawan.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer