Pekanbaru (Nadariau.com) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Riau terus memperkuat dukungan terhadap transformasi digital dalam sistem peradilan.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Sidang Online terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2026, yang dilaksanakan secara daring, Senin (7/9/2026).
Kepala Kanwil Ditjenpas Riau, Rudy Fernando Sianturi, bersama jajaran mengikuti kegiatan tersebut melalui aplikasi Zoom Meeting.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial tersebut merupakan tindak lanjut atas penerbitan SEMA Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengajuan Kasasi berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Rudy mengatakan, pelaksanaan monitoring dan evaluasi menjadi bagian penting dalam memastikan penerapan persidangan secara online berjalan sesuai ketentuan dan mampu mendukung proses hukum yang efektif.
“Kami mendukung penuh pelaksanaan sidang online sebagai bagian dari transformasi digital dalam sistem peradilan. Monitoring dan evaluasi ini penting untuk memastikan pelaksanaannya berjalan efektif, tertib, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Rudy.
Menurutnya, pemanfaatan teknologi dalam proses peradilan harus dibarengi dengan koordinasi dan sinergi yang kuat antarlembaga. Hal tersebut diperlukan agar setiap proses hukum yang berkaitan dengan pemasyarakatan dapat berjalan secara optimal.
“Jajaran pemasyarakatan akan terus memperkuat koordinasi dengan seluruh pihak terkait. Kami ingin memastikan dukungan terhadap proses peradilan dapat berjalan dengan baik, termasuk dalam pelaksanaan persidangan secara online,” katanya.
Ia menambahkan, penerapan sidang online memberikan sejumlah manfaat, terutama dalam meningkatkan efisiensi proses peradilan. Sistem tersebut juga dapat mendukung pelayanan hukum yang lebih cepat dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
“Digitalisasi peradilan harus memberikan manfaat nyata, baik bagi aparat penegak hukum maupun masyarakat. Yang terpenting, efektivitas dan efisiensi tersebut tetap berjalan dengan mengedepankan kepastian hukum serta perlindungan hak-hak para pihak,” jelasnya.
Melalui monitoring dan evaluasi secara berkala, Kanwil Ditjenpas Riau berharap berbagai kendala dalam pelaksanaan sidang online dapat segera diidentifikasi dan dicarikan solusi bersama.
Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya untuk menyelaraskan pelaksanaan tugas pemasyarakatan dengan perkembangan sistem peradilan nasional yang semakin mengedepankan pemanfaatan teknologi digital.
“Kami berkomitmen untuk terus mendukung sinergi antarlembaga dalam mewujudkan sistem peradilan yang modern, transparan dan berkualitas. Pelayanan hukum dan pemasyarakatan harus terus kita tingkatkan agar semakin efektif dan memberikan kepastian bagi masyarakat,” pungkas Rudy.
Keikutsertaan Kanwil Ditjenpas Riau dalam kegiatan tersebut menjadi bentuk dukungan terhadap penguatan sistem peradilan berbasis digital, sekaligus memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan proses hukum yang melibatkan jajaran pemasyarakatan.(sony)


