Jumat, September 4, 2026
BerandaHeadlinePolda Riau Ambil Alih Kasus Kekerasan di Tambusai Utara, 9 Preman Bayaran...

Polda Riau Ambil Alih Kasus Kekerasan di Tambusai Utara, 9 Preman Bayaran Jadi Tersangka

Pekanbaru (Nadariau.com) – Kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang melukai lebih dari 20 warga di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, kini resmi diambil alih Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

Dalam pengusutan kasus tersebut, polisi telah memeriksa 17 orang saksi dan menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Para tersangka diduga merupakan kelompok preman bayaran yang dikerahkan untuk melakukan aksi kekerasan di lokasi kejadian.

Hal tersebut dibenarkan Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Hasyim melalui Kasubdit Jatanras AKBP Roy Noor, Jumat (4/9/2026).

“Saat ini kita sudah memeriksa 17 saksi dan menangkap serta menetapkan sembilan orang tersangka,” kata AKBP Roy.

Sembilan tersangka masing-masing berinisial IG (42), MR (21), Y (41), YN (30), IR (25), AS (29), AT (27), AZ (40), dan SZ (47).

Dari hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga merupakan preman bayaran. Mereka disebut menerima upah rata-rata sekitar Rp300 ribu untuk menjalankan aksi tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan para pelaku, di antaranya senjata tajam, senapan angin, serta pistol jenis softgun yang menyerupai senjata api.

Roy menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para korban awalnya berada di lokasi untuk melakukan pengamanan.

Namun situasi berubah ketika sekelompok orang tiba-tiba datang dan melakukan penyerangan.

Menariknya, para pelaku disebut menggunakan pita yang dililitkan di lengan sebagai tanda pengenal antaranggota kelompok.

Penggunaan pita tersebut diduga bertujuan agar para pelaku dapat mengenali kelompoknya sendiri sehingga tidak salah sasaran saat melakukan aksi kekerasan.

“Mereka menggunakan pita sebagai penanda agar sesama pelaku tidak keliru saat melakukan penyerangan,” jelas AKBP Roy.

Selain melakukan penganiayaan, para pelaku juga diduga merampas sejumlah barang milik para korban. Hal inilah yang kemudian menjadi bagian dari penyidikan terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Penyidik juga menemukan adanya seorang tersangka yang diduga berperan sebagai koordinator penerima dana.

Dana tersebut kemudian didistribusikan kepada delapan pelaku lainnya.

Polisi kini masih mendalami dari mana dana tersebut berasal dan siapa pihak yang memerintahkan para pelaku untuk melakukan aksi kekerasan.

Kemungkinan adanya aktor intelektual atau pihak lain yang berada di balik aksi tersebut juga masih menjadi fokus penyelidikan Ditreskrimum Polda Riau.

“Kami masih mendalami pihak yang menyuruh atau aktor utama di balik kejadian ini. Kami pastikan akan diusut hingga tuntas,” kata AKBP Roy.

Informasi yang dihimpun, kasus kekerasan tersebut diduga berkaitan dengan konflik lahan yang telah berlangsung di kawasan Tambusai Utara.

Persoalan tersebut mencuat setelah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan penyitaan terhadap lahan yang sebelumnya dikelola PT Torganda pada 2025 karena dinilai berada dalam kawasan hutan.

Pengelolaan lahan tersebut kemudian diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara.

Namun, di sisi lain, sebagian masyarakat mengklaim lahan tersebut merupakan milik mereka. Masyarakat menyebut memiliki dokumen kepemilikan dan sebelumnya mengelola lahan melalui Koperasi Karya Bakti yang bekerja sama dengan pihak perusahaan.

Perbedaan klaim dan penguasaan lahan tersebut kemudian memicu ketegangan di lapangan.

Situasi akhirnya memanas hingga terjadi aksi kekerasan yang menyebabkan lebih dari 20 warga mengalami luka.

Kini, kasus tersebut telah ditangani Ditreskrimum Polda Riau. Polisi masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap secara utuh pihak-pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya pemberi perintah dan pihak yang mendanai aksi tersebut.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer