Kamis, September 3, 2026
BerandaIndeksEkonomiDLH Cuma Akui Retribusi Kebersihan, Lantas Hasil dari Pungutan Rp. 130 Ribu...

DLH Cuma Akui Retribusi Kebersihan, Lantas Hasil dari Pungutan Rp. 130 Ribu ke Pedagang Taman Air Mancur Siapa yang Bertanggung Jawab?

TELUK KUANTAN(NadaRiau.com)— Perhelatan Pacu Jalur 2026 Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) telah berakhir. Namun, di balik kemeriahan agenda budaya tersebut, muncul pertanyaan serius mengenai transparansi pengelolaan retribusi, khususnya pungutan di kawasan Taman Air Mancur yang berada dalam lingkup kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kuansing.

Sorotan mengemuka setelah sejumlah pedagang disebut mengaku dimintai uang sebesar Rp130 ribu per lapak, di luar biaya penerangan dan retribusi kebersihan. Informasi tersebut disampaikan Ketua LSM Permata Kuansing, Junaidi Affandi, yang mengaku memperoleh keterangan tersebut dari pedagang yang berjualan di kawasan Taman Air Mancur.

Menurut informasi yang diterimanya, terdapat sekitar 90-an pedagang makanan dan penyedia jasa, termasuk penyedia tikar, yang disebut dikenai pungutan Rp130 ribu. Jika angka tersebut benar dan diberlakukan kepada sekitar 90 pedagang, maka nilainya mencapai sekitar Rp11,7 juta dalam satu kali pungutan.

Apabila pungutan tersebut diberlakukan selama lima hari pelaksanaan Pacu Jalur, secara matematis nilainya dapat mencapai sekitar Rp58,5 juta.

Angka inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan: mengapa kontribusi PAD yang dilaporkan dari DLH hanya Rp41,3 juta?

Angka Rp.41,3 juta tersebut disampaikan Kepala Bapenda Kuansing, Masrul Hakim, pada saat menjelaskan penyumbang PAD terbesar pada ajang tahun ini. Seperti yang dikutip dari GoRiau. Com, Masrul menyampaikan penyumbang terbesar untuk PAD masuk dari Dinas Koperasi dan UKM dengan kontribusi sebesar Rp384,7 juta.

Sementara itu, kontribusi yang berasal dari DLH disebut hanya sebesar Rp41,3 juta dari retribusi kebersihan.

Perbedaan angka tersebut menjadi sorotan. Sebab, apabila dugaan pungutan Rp130 ribu tersebut memang benar dilakukan terhadap puluhan pedagang, publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai status pungutan, dasar hukumnya, mekanisme pemungutan, serta ke mana seluruh uang tersebut disetorkan.

“Kalau memang ada pungutan Rp130 ribu di luar penerangan dan kebersihan, tentu harus jelas dasar pungutannya. Siapa yang menetapkan dan ke mana uang itu mengalir,” kata Junaidi.

Junaidi menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada soal nominal. Yang jauh lebih penting adalah memastikan setiap rupiah yang dipungut dari masyarakat dalam kegiatan yang menggunakan ruang publik dapat dipertanggungjawabkan.

Terlebih, ketika angka pungutan di lapangan disebut cukup besar, sementara PAD yang dilaporkan dari sektor DLH justru berada di angka Rp41,3 juta.

Hitung-hitungan sederhana saja sudah memunculkan selisih yang patut dijelaskan. Jika Rp130 ribu benar dipungut dari sekitar 90 pedagang, totalnya mencapai Rp11,7 juta. Dalam lima hari, nilainya sekitar Rp58,5 juta.

Aangka tersebut belum tentu seluruhnya merupakan PAD, karena masih harus dipastikan terlebih dahulu apa dasar pungutannya dan siapa pihak yang secara resmi berwenang memungutnya,” tegas Junaidi

Persoalan semakin menarik perhatian setelah Junaidi melakukan konfirmasi kepada pihak DLH Kuansing. Kepala DLH Kuansing, Dodi Fitrawan, ketika dikonfirmasi pada 23 Agustus 2026 mengaku tidak mengetahui adanya pungutan Rp130 ribu tersebut dan mengarahkan konfirmasi kepada Hardiman, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Pertamanan, dan Limbah B3 DLH Kuansing.

Namun, lanjut Junaidi, Hardiman juga memberikan jawaban serupa ketika dikonfirmasi pada 24 Agustus 2026.

“Dia bilang, saya tidak tahu,” ungkap junaidi menirukan jawaban Hariman tersebut.

Pernyataan tersebut justru menambah pertanyaan publik. Jika benar ada pungutan terhadap puluhan pedagang di kawasan yang berada dalam lingkup pengelolaan DLH, siapa yang mengatur pungutan tersebut? Atas dasar apa pungutan dilakukan? Dan kepada siapa uang tersebut diserahkan?

Junaidi menyebut informasi mengenai pungutan itu berasal dari pengakuan pedagang. Salah seorang pedagang disebut mengaku uang Rp130 ribu diberikan kepada seseorang yang diduga merupakan anggota ABR, Ketua Persatuan Pedagang Taman Jalur (PPTJ) Teluk Kuantan.

Namun, informasi tersebut masih sebatas keterangan dari pedagang yang diterima Junaidi dan belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai keterlibatan pihak tertentu.

Karena itu, pihak yang namanya disebut maupun pihak yang diduga melakukan pungutan perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata soal Rp130 ribu. Ini menyangkut transparansi pengelolaan uang dari kegiatan publik dan potensi penerimaan daerah.

Jika pungutan tersebut resmi, publik tentu menunggu penjelasan mengenai dasar hukum, bukti pembayaran, mekanisme penyetoran, serta pencatatannya dalam penerimaan daerah.

Sebaliknya, jika pungutan tersebut tidak memiliki dasar resmi, pertanyaan berikutnya jauh lebih serius. Ke mana uang puluhan juta rupiah yang disebut dipungut dari pedagang tersebut mengalir?(DONI)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer