Rabu, September 2, 2026
BerandaHeadlinePimpin Rapat GTRA, Bupati Tegaskan Penyelesaian Konflik Agraria PT THIP dengan mengedepankan...

Pimpin Rapat GTRA, Bupati Tegaskan Penyelesaian Konflik Agraria PT THIP dengan mengedepankan kepastian hukum dan berkeadilan

PELALAWAN (Nadariau) – Bupati Pelalawan H. Zukri, SM.,MM memimpin Rapat Satuan Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) Kabupaten Pelalawan membahas penyelesaian konflik agraria antara PT. THIP dengan masyarakat Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, di Ruang Rapat Kantor Bupati Pelalawan, Rabu (2/9/2026).
Rapat dihadiri Asisten I Setda Pelalawan, Wakapolres Pelalawan, Pabung Kodim 0313/KPR, perwakilan Kejaksaan Negeri Pelalawan, manajemen PT THIP, Camat Teluk Meranti, Kepala Desa Pulau Muda, Kepala Dinas Perkebunan, perwakilan Kanwil BPN Provinsi Riau, Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan, Aliansi Masyarakat serta pihak terkait lainnya.
Dalam rapat tersebut, Bupati menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Pelalawan untuk menyelesaikan persoalan agraria secara objektif, adil dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati menyampaikan bahwa terdapat tuntutan masyarakat terkait lahan seluas sekitar 294 hektare yang diduga berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Selain itu, terdapat perbedaan data mengenai luasan lahan yang dikelola dengan luasan HGU yang tercatat.
“Kalau data di lapangan sekitar 8.100 hektare, sementara yang tercatat dalam HGU sekitar 5.100 hektare, tentu harus kita cek kembali. Ada selisih yang cukup besar dan ini harus dipastikan berdasarkan data resmi serta pengecekan di lapangan.” ujar Bupati.
Untuk memastikan persoalan tersebut, Bupati meminta dilakukan sinkronisasi data dengan dokumen HGU yang dimiliki Kanwil BPN Provinsi Riau, dilanjutkan dengan pengecekan langsung di lapangan berdasarkan data resmi Kementerian ATR/BPN.
Bupati juga meminta kejelasan terkait kewajiban kemitraan atau plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat sekitar. Menurutnya, keberadaan perusahaan harus memberikan manfaat bagi masyarakat dan pelaksanaan kewajiban tersebut perlu dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika setelah dilakukan penyesuaian data dan pengecekan di lapangan ditemukan adanya lahan di luar HGU, maka lahan tersebut harus diselesaikan untuk kepentingan masyarakat sesuai aturan yang berlaku.” tegasnya.
Bupati Zukri juga menyatakan akan mengambil langkah tegas sesuai kewenangan pemerintah daerah apabila ditemukan persoalan terkait HGU maupun kewajiban kemitraan perusahaan. Beliau berharap seluruh pihak dapat mengedepankan komunikasi, keterbukaan data dan penyelesaian secara musyawarah sehingga persoalan yang telah berlangsung cukup lama tersebut tidak berlarut-larut serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun perusahaan.
“Pemerintah Kabupaten Pelalawan berkomitmen menyelesaikan persoalan ini dengan mengedepankan kepastian hukum, keadilan dan kepentingan masyarakat.” tutup Bupati.(Apon)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer