Minggu, Agustus 30, 2026
BerandaHeadlineHitungan Jam, Polsek Senapelan Ringkus Pelaku Curanmor Spesialis Masjid

Hitungan Jam, Polsek Senapelan Ringkus Pelaku Curanmor Spesialis Masjid

Pekanbaru (Nadariau.com) – Hanya dalam hitungan jam setelah aksi pencurian sepeda motor terjadi, Tim Opsnal Polsek Senapelan Polresta Pekanbaru berhasil meringkus dua remaja yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) disebuah Masjid yang berada di Jalan Pembangunan, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.

Kedua pelaku masing-masing berinisial ZS (17) dan RP (17). Keduanya diamankan pada Rabu (26/08/2026) sore di Jalan Teratai, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.

26-08-29 22_01_30

Kapolsek Senapelan Kompol Dwi Krismiyati, SH melalui Kanit Reskrim AKP Dodi Vivino, SH, MH mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban terkait hilangnya sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diparkir di halaman masjid.

“Korban mengetahui sepeda motornya hilang setelah selesai melaksanakan salat Subuh. Saat hendak pulang, korban mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir di halaman masjid sudah tidak ada,” kata AKP Dodi, Sabtu (29/08/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 05.40 WIB. Korban kemudian menghubungi anaknya, Hafidz Ansor, untuk memberitahukan kejadian tersebut sekaligus meminta dijemput.

Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta.

“Setelah menerima laporan, personel langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan mencari keberadaan pelaku,” kata Kanit.

Hasil penyelidikan membuahkan hasil. Sekitar pukul 16.00 WIB, polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku di Jalan Teratai, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan.

Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Senapelan langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Jalan Teratai. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan keduanya,” kata AKP Dodi.

Dari pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban. Tak hanya itu, dari hasil interogasi, keduanya juga mengaku pernah melakukan aksi serupa di sejumlah tempat lainnya.

“Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka juga mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di beberapa lokasi lainnya. Saat ini masih kami dalami,” ungkapnya.

Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam serta satu rangkap BPKB dengan nomor polisi BM 4836 AAX.

Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Senapelan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap pengakuan kedua pelaku, termasuk kemungkinan adanya TKP lain dan keterlibatan mereka dalam kasus curanmor lainnya,” tutup AKP Dodi.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer