Pekanbaru (Nadariau.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Hingga Jumat (28/08/2026), sebanyak 37 perkara karhutla telah ditangani sepanjang 2026 dengan menetapkan 40 orang sebagai tersangka. Dari keseluruhan perkara tersebut, luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 904 hektare.
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan, penanganan perkara karhutla dilakukan seiring masih terjadinya kebakaran di sejumlah wilayah di Provinsi Riau.
“Update terakhir hari ini, sudah ada 37 perkara selama periode 2026 yang ditangani Polda Riau dan jajaran, dengan tersangka sebanyak 40 orang dan luas total lahan terbakar sekitar 904 hektare,” kata Ade.
Menurutnya, tambahan terbaru berasal dari pengungkapan kasus oleh Polres Rokan Hilir, Polres Kampar dan Polres Pelalawan.
Di Kabupaten Rokan Hilir, polisi mengungkap kebakaran yang terjadi pada 6 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di Kampung Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan tersangka berinisial MA (28).
Sementara di wilayah Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, polisi juga mengungkap perkara karhutla dan mengamankan tersangka berinisial NR (54), warga Desa Kemang Indah, Kecamatan Tambang.
Kasus lainnya terjadi di Jalan Koridor RAPP, Geometri 13, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Perkara tersebut berhasil diungkap dan polisi mengamankan tersangka berinisial EP (40) yang merupakan warga setempat.
Kombes Ade menjelaskan, dari total 37 perkara yang ditangani Polda Riau dan jajaran, sejumlah wilayah mencatat perkara cukup tinggi.
Polresta Pekanbaru menangani 2 perkara dengan 2 tersangka, Polres Pelalawan 7 perkara dengan 8 tersangka, Polres Dumai 1 perkara dengan 1 tersangka, serta Polres Indragiri Hilir 7 perkara dengan 7 tersangka.
Kemudian Polres Rokan Hilir menangani 3 perkara dengan 3 tersangka, Polres Siak 1 perkara dengan 1 tersangka, Polres Bengkalis 7 perkara dengan 8 tersangka, Polres Indragiri Hulu 3 perkara dengan 3 tersangka, Polres Kepulauan Meranti 1 perkara dengan 1 tersangka, dan Polres Kampar 4 perkara dengan 3 tersangka.
Sementara Ditreskrimsus Polda Riau menangani 1 perkara dengan 2 tersangka terkait dugaan perambahan di kawasan konsesi PT TKWL di Kabupaten Bengkalis.
Dari hasil penyidikan terhadap sejumlah perkara, kepolisian menemukan beberapa modus yang digunakan para pelaku.
Ade menyebut, sebagian besar kasus terjadi karena pelaku sengaja membuka lahan dengan cara membakar. Lahan tersebut kemudian rencananya dimanfaatkan untuk usaha perkebunan, baik kelapa sawit maupun tanaman hortikultura lainnya.
Selain faktor kesengajaan, terdapat pula kasus yang terjadi akibat kelalaian saat membakar sampah.
“Selain unsur kesengajaan, ada beberapa perkara yang terjadi akibat kelalaian dalam pembakaran sampah. Api tidak dapat dikendalikan sehingga menyebabkan kebakaran meluas ke lahan di sekitarnya,” kata Kombes Ade, Jumat (28/08/2026).
Dalam setiap perkara, penyidik melakukan pendalaman secara menyeluruh untuk memastikan sumber dan penyebab kebakaran sekaligus mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.
Polda Riau menegaskan bahwa penegakan hukum menjadi bagian penting dari upaya terpadu dalam pencegahan dan penanggulangan karhutla.
Setiap laporan maupun peristiwa kebakaran akan ditangani secara profesional melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang mengedepankan fakta, alat bukti serta pendekatan scientific criminal investigation.
“Penyidik akan mengonstruksikan secara komprehensif unsur-unsur tindak pidana, termasuk adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan dan pertanggungjawaban pidana yang dilakukan oleh perorangan maupun korporasi sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Kombes Ade.
Untuk menjerat para pelaku, penyidik menerapkan sejumlah pasal, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Apabila kebakaran terjadi di kawasan hutan, penyidik juga dapat menerapkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam KUHP, termasuk Pasal 308, sesuai dengan konstruksi perkara dan hasil penyidikan.
Polda Riau memastikan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla akan terus dilakukan secara tegas dan profesional sebagai bagian dari upaya mencegah terulangnya kebakaran serta melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak karhutla.(sony)


