Bengkalis (Nadariau.com) – Polisi menetapkan seorang pensiunan berinisial I.A. (79) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembakaran lahan di Jalan Utama, Dusun I Temeran, Desa Temeran, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Bengkalis menggelar perkara pada Senin (17/08/2026).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel mengatakan, I.A. diduga membakar lahan miliknya untuk membuka atau mengolah kebun sagu.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Sebelumnya, sekitar pukul 12.00 WIB, seorang saksi melihat tersangka melakukan aktivitas pembakaran atau memerun di kawasan kebun sagu.
Saksi sempat mengingatkan tersangka agar tidak melakukan pembakaran mengingat kondisi cuaca yang panas, musim kemarau serta angin kencang. Kondisi tersebut dinilai berisiko membuat api cepat membesar dan sulit dikendalikan.
Namun, sekitar satu jam kemudian, api justru membesar dan bergerak ke arah timur. Kobaran api kemudian membakar tanaman sagu dan merambat ke lahan milik warga lainnya.
Melihat api semakin meluas, warga bersama-sama melakukan upaya pemadaman. Mereka juga menghubungi Bhabinkamtibmas dan petugas pemadam kebakaran untuk membantu mengendalikan kobaran api.
Dari hasil penanganan di lokasi, lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 1 hektare.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Di antaranya satu buah mancis, potongan karet ban dalam sepeda motor, pelepah sagu dan batang kayu bekas terbakar, sebilah parang, dokumen sertifikat tanah, KTP tersangka serta satu batang sawit berusia sekitar enam bulan.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti serta gelar perkara,” kata AKP Yohn Mabel, Selasa (18/08/2026).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 311 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasat menegaskan, Polres Bengkalis akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang melakukan pembakaran lahan secara tidak bertanggung jawab, terlebih di tengah kondisi cuaca panas dan musim kemarau yang meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Polres Bengkalis akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap pihak yang melakukan pembakaran lahan, terlebih dalam kondisi cuaca panas dan rawan karhutla seperti saat ini,” tegas Yohn.
Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi perkara dan melakukan sejumlah langkah penyidikan lanjutan. Di antaranya mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum serta melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ahli.
Pemeriksaan ahli tersebut mencakup ahli Laboratorium Forensik dan ahli perkebunan guna memperkuat proses penyidikan serta memastikan konstruksi perkara secara menyeluruh.
Polres Bengkalis mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan, terutama saat kondisi cuaca panas, angin kencang dan tingkat kerawanan karhutla meningkat. Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran meluas.(sony)


