Pekanbaru (Nadariau.com) – Sebanyak 10.987 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Provinsi Riau mendapatkan Remisi Umum (RU) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 185 WBP langsung bebas setelah mendapatkan remisi yang diberikan pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan pemenuhan persyaratan selama menjalani masa pidana.
Pemberian remisi secara simbolis diserahkan langsung oleh Gubernur Riau SF Hariyanto di Balai Pauh Janggi, Kediaman Gubernur Riau, Senin (17/8/2026) siang.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Riau, Rudi F Sianturi, mengatakan pemberian remisi tersebut merupakan bagian dari momentum peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang diberikan kepada warga binaan di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Riau.
“Untuk tahun ini, kita mengusulkan sebanyak 11.078 warga binaan untuk mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus. Namun yang sudah turun dan diserahkan hari ini sebanyak 10.987 orang,” kata Rudi.
Ia menjelaskan, masih terdapat sejumlah usulan remisi yang belum dapat diberikan karena persoalan administrasi maupun persyaratan yang belum lengkap. Menurutnya, jumlah penerima remisi masih berpotensi bertambah setelah proses administrasi dan verifikasi diselesaikan.
“Yang belum turun masih menyusul karena ada kekurangan administrasi. Kemudian mungkin ada susulan lagi karena ada warga binaan yang persyaratannya belum terpenuhi,” jelasnya.
Dari ribuan WBP penerima remisi tersebut, sebanyak 185 orang dinyatakan langsung bebas. Mereka tersebar di 16 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lapas dan Rutan yang berada di Provinsi Riau.
Rudi menyebutkan, penerima remisi berasal dari berbagai kategori tindak pidana. Di antaranya WBP kasus tindak pidana korupsi, narkotika, illegal logging, serta tindak pidana lainnya.
Untuk perkara korupsi, terdapat 113 WBP yang mendapatkan remisi. Sementara penerima remisi dari perkara narkotika menjadi jumlah terbesar, yakni mencapai 7.080 WBP.
Selain itu, sebanyak 15 WBP perkara illegal logging juga memperoleh remisi. Sedangkan untuk perkara human trafficking/perdagangan orang, terdapat 7 WBP yang mendapatkan hak remisi.
Pemberian remisi tersebut menjadi bagian dari sistem pemasyarakatan yang tidak hanya memberikan pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi penghargaan bagi warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku serta aktif mengikuti program pembinaan.
Rudi berharap momentum pemberian remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menaati aturan dan mengikuti program pembinaan yang diberikan selama menjalani masa pidana.
“Harapan kita, remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti pembinaan, berperilaku baik dan ketika kembali ke masyarakat bisa menjadi pribadi yang lebih baik,” ujarnya.
Bagi 185 WBP yang langsung memperoleh kebebasan, pemberian remisi menjadi momentum untuk kembali berkumpul bersama keluarga sekaligus memulai kehidupan baru dengan penuh tanggung jawab.
Pemerintah berharap para warga binaan yang telah bebas mampu memanfaatkan kesempatan tersebut untuk kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat serta tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.(sony)


