Senin, Agustus 17, 2026
BerandaHeadlinePolda Riau dan Polres Kuansing Musnahkan 525 Rakit PETI, 56 Plang Larangan...

Polda Riau dan Polres Kuansing Musnahkan 525 Rakit PETI, 56 Plang Larangan Dipasang

Kansing (Nadariau.com) – Melalui Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026, Polda Riau bersama Polres Kuansing berhasil memusnahkan 525 rakit Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan memasang 56 titik plang larangan selama operasi yang berlangsung pada 1 hingga 14 Agustus 2026.

Operasi tersebut dipimpin Direktur Ditpolairud Polda Riau Kombes Pol Apri Fajar Hermanto, S.I.K., selaku Kaopsda, dengan melibatkan personel gabungan dari Polda Riau, Polres Kuantan Singingi serta Polsek rayonisasi.

Kombes Pol Apri Fajar Hermanto menegaskan, penindakan terhadap aktivitas PETI merupakan langkah tegas kepolisian untuk mencegah praktik pertambangan ilegal yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan sekaligus mengganggu kehidupan masyarakat.

“Penindakan ini kami lakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin karena dampaknya tidak hanya terhadap lingkungan, tetapi juga dapat merugikan masyarakat dalam jangka panjang,” ujar Kombes Pol Apri Fajar Hermanto.

Menurutnya, pemberantasan PETI tidak dapat dilakukan oleh kepolisian sendiri. Dibutuhkan dukungan dan kerja sama seluruh elemen masyarakat untuk mencegah aktivitas pertambangan ilegal kembali marak.

“Kami mengharapkan dukungan masyarakat. Apabila mengetahui adanya aktivitas PETI, segera informasikan kepada kepolisian sehingga dapat ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Dalam pelaksanaannya, Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026 mengacu pada Rencana Operasi Nomor R/Renops/9/VII/OPS.1.3/2026 tanggal 27 Juli 2026 tentang Penegakan Hukum Penambangan Emas Tanpa Izin di Kabupaten Kuantan Singingi.

Selama operasi berlangsung, personel gabungan menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas PETI. Petugas kemudian melakukan penindakan dengan memusnahkan ratusan rakit yang digunakan untuk kegiatan pertambangan ilegal.

Selain pemusnahan rakit, polisi juga memasang 56 titik plang larangan di sejumlah lokasi sebagai bentuk pencegahan sekaligus peringatan kepada masyarakat agar tidak kembali melakukan aktivitas PETI.

Penindakan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda Riau dan Polres Kuansing dalam menekan praktik pertambangan ilegal, menjaga kelestarian lingkungan serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di Kabupaten Kuantan Singingi.

Kepolisian memastikan upaya pemberantasan PETI akan terus dilakukan melalui kegiatan pencegahan, pemantauan dan penegakan hukum terhadap setiap aktivitas pertambangan ilegal yang ditemukan di wilayah Kuansing.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer