Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Opsnal Polsek Senapelan menangkap seorang pria berinisial DK (35) lantaran diduga menggelapkan uang tunai sebesar Rp125,29 juta milik CV Abdi Barokah.
Pelaku diamankan polisi di rumahnya di Jalan Kenanga Gang Bunga Raya, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Ironisnya, pelaku tersebut merupakan anak kandung korban.
Kapolsek Senapelan Kompol Dwi Krismiyati melalui Kanit Reskrim AKP Dodi Vivino mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan terkait dugaan penggelapan uang yang terjadi pada Selasa (11/8/2026).
“Pelaku awalnya diminta mengambil uang tunai sebesar Rp125.290.000 tagihan pembelian pipa besi. Setelah uang diterima, pelaku justru tidak menyerahkan uang tersebut sesuai peruntukannya,” kata AKP Dodi, Minggu (16/8/2026).
Kanit menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat korban meminta pelaku menjemput uang pembayaran pembelian pipa besi ke PT Cahaya Indah Sang Surya (CISS).
Pelaku kemudian menuju PT CISS untuk mengambil uang tersebut.
Setelah menerima uang, korban kemudian menghubungi pelaku dan meminta agar uang langsung ditransfer ke rekening Bank BCA di Jalan Riau.
Namun, permintaan tersebut tidak dilakukan oleh pelaku. Saat dihubungi, pelaku justru mengaku sudah berada jauh dari lokasi bank.
“Korban kemudian mencoba menghubungi pelaku, namun telepon tidak diangkat. Pelaku juga tidak kunjung pulang ke rumah. Atas kejadian tersebut, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Senapelan,” jelas Kanit.
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan secara intensif untuk mengetahui keberadaan pelaku.
Kemudian, pada Jumat (14/08/2026) sekitar pukul 22.45 WIB, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Jalan Kenanga Gang Bunga Raya.
Usai menerima informasi tersebut, Tim yang dipimpin Panit Opsnal Ipda Anisko langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Setelah diamankan, pelaku mengakui telah mengambil dan menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online,” kata AKP Dodi.
Polisi kemudian membawa pelaku beserta sejumlah barang bukti ke Mapolsek Senapelan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 486 atau Pasal 490 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.(sony)


