TELUK KUANTAN (NadaRiau.com)— Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Lubuk Sompik, Desa Air Buluh, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), kembali menjadi sorotan. Puluhan rakit Robin disebut masih beroperasi di kawasan tersebut, memunculkan desakan agar aparat tidak hanya membubarkan aktivitas di lapangan, tetapi juga memburu dan menangkap pihak yang diduga menjadi pemodal di balik operasional rakit-rakit tersebut.
Sorotan utama kini diarahkan kepada Polsek Kuantan Mudik. Aparat diminta tidak berhenti pada pekerja atau operator yang berada di atas rakit, melainkan menelusuri siapa yang menyediakan modal, membeli peralatan, membiayai operasional, hingga menerima hasil dari aktivitas tambang tersebut.
Langkah itu dinilai penting apabila dugaan PETI tersebut benar berlangsung secara terorganisasi. Penindakan terhadap pekerja lapangan tanpa mengungkap pihak yang berada di belakangnya berisiko membuat aktivitas serupa kembali berjalan dengan pola yang sama.
Lokasi yang disebut berada di Lubuk Sompik juga menjadi perhatian karena alirannya mengarah ke Sungai Bapat Potai. Aliran tersebut kemudian berkaitan dengan wilayah hilir, termasuk Desa Pantai dan Desa Lubuk Ramo. Warga mengeluhkan kondisi air yang disebut semakin keruh dan bercampur tanah sehingga pemanfaatannya tidak lagi seperti sebelumnya.
Dugaan pencemaran akibat penggunaan bahan kimia dalam pengolahan emas juga perlu menjadi bagian dari penyelidikan. Namun, dugaan keberadaan merkuri maupun jenis pencemar lainnya tetap harus dibuktikan secara ilmiah melalui pengambilan sampel dan pemeriksaan laboratorium.
Karena itu, Polsek Kuantan Mudik bersama instansi terkait didesak turun langsung ke lokasi, mendata seluruh rakit, mengidentifikasi operator, menelusuri kepemilikan peralatan serta aliran pendanaan, dan mengungkap siapa pihak yang diduga menjadi pemodal.
Jika aktivitas tersebut terbukti merupakan pertambangan tanpa izin, persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif. UU Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur ancaman pidana bagi kegiatan penambangan tanpa izin. Pasal 158 UU Minerba memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Persoalan juga dapat berkembang ke ranah lingkungan apabila penyidikan dan pemeriksaan ilmiah membuktikan adanya pencemaran atau kerusakan lingkungan. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur larangan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan serta ketentuan pidananya.
Kini publik menunggu tindakan konkret Polsek Kuantan Mudik. Bukan sekadar membubarkan rakit, tetapi mengungkap siapa yang membiayai, siapa yang mengendalikan, dan siapa yang menikmati hasil dari dugaan PETI tersebut.
Sebab, jika hanya pekerja di atas rakit yang ditangkap sementara pemodal tetap bebas, maka mata rantai aktivitas tambang ilegal berpotensi terus berulang.
Desakannya jelas: telusuri pemodalnya, ungkap pemilik rakitnya, dan proses secara hukum pihak-pihak yang terbukti terlibat.(DONI)Â


