TELUK KUANTAN(NadaRiau.com)-Dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai dan minuman beralkohol tanpa izin di tengah Kota Teluk Kuantan bukan lagi sekadar soal aktivitas sebuah toko. rantai pasokan, legalitas barang, serta efektivitas pengawasan aparat patut dipertanyakan.
seperti hallnya yang terjadi du Toko Dedek, di kawasan Lampu Merah Simpang Empat Sawah, Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah. Posisi toko yang berada di kawasan pusat kota membuat dugaan tersebut sulit dipandang sebagai persoalan yang berlangsung jauh dari pantauan publik.
Informasi yang diterima NadaRiau.com menyebutkan toko tersebut diduga memperdagangkan rokok tanpa pita cukai. Dugaan serupa juga mencuat terkait penjualan minuman beralkohol yang disebut tidak dilengkapi perizinan sebagaimana dipersyaratkan.
Namun, seluruh informasi tersebut masih berstatus dugaan dan harus dibuktikan melalui pemeriksaan<span;> Resmi. Rokok Tanpa Cukai bukan hanya Persoalan sekadar Jual-Beli. Rokok merupakan Barang Kena Cukai.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan produk yang memenuhi unsur pelanggaran ketentuan cukai, persoalannya dapat masuk ke ranah hukum pidana maupun administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 mengatur larangan menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak memenuhi ketentuan terkait pita cukai.
Karena itu, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat ada atau tidaknya rokok di etalase. Aparat perlu menelusuri asal barang, jumlah, jenis produk, jalur distribusi, dokumen pembelian hingga pihak yang memasoknya.
Di titik inilah persoalan menjadi lebih serius.
Jika barang ilegal benar ditemukan, pertanyaan investigatifnya bukan berhenti pada siapa yang menjual. Dari mana barang tersebut masuk ke Kuansing dan siapa yang berada di belakang rantai distribusinya?<span;>
<span;>
<span;>Tidak hanya itu. Dugaan Miras Tanpa Izin Ikut Mengemuka. Peredaran minuman beralkohol memiliki aturan mengenai jenis, golongan, distribusi, lokasi dan tata cara penjualan. Karena itu, legalitasnya harus diperiksa berdasarkan jenis produk dan izin yang dimiliki pelaku usaha.
Pemerintah daerah Kabupaten Kuantan Singingi melalui perangkat yang berwenang juga memiliki peran dalam pengawasan terhadap ketertiban dan kepatuhan usaha. Artinya, apabila dugaan tersebut benar, pemeriksaan semestinya tidak berhenti pada keberadaan botol minuman. Legalitas usaha, sumber barang dan jalur distribusinya perlu dibuka secara terang.
<span;>Pernah Didatangi Bea Cukai, Lalu Apa Hasilnya?
Informasi lain yang diterima NadaRiau.com menyebutkan Toko Dedek pernah didatangi Bea Cukai Tembilahan berkaitan dengan dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai.
Informasi tersebut masih membutuhkan konfirmasi resmi.
Publik berhak mengetahui kapan pemeriksaan dilakukan, apa yang ditemukan, apakah ada barang yang diamankan, serta bagaimana tindak lanjut setelah pemeriksaan tersebut.
Sebab apabila benar pernah ada pemeriksaan dan kemudian dugaan serupa kembali muncul, persoalannya menjadi lebih penting untuk dijelaskan.
<span;>Warga Pertanyakan Langkah Aparat
<span;>
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan keresahan kepada NadaRiau.com, Selasa (11/8/2026).
Ia meminta Bea Cukai dan aparat terkait turun langsung melakukan pemeriksaan.
“Kami berharap Bea Cukai turun langsung dan melakukan pemeriksaan. Kalau memang benar ada rokok tanpa pita cukai, jangan dibiarkan terus beredar,” ujar sumber tersebut.
Ia juga mempertanyakan dugaan peredaran minuman beralkohol di lokasi yang berada di kawasan tengah kota.
“Lokasinya di tengah kota. Masyarakat bisa melihat. Karena itu kami mempertanyakan bagaimana pengawasannya,” tambahnya.
Sumber tersebut juga menduga ada pihak tertentu yang membuat aktivitas perdagangan rokok ilegal sulit disentuh aparat. Namun, tudingan itu belum dapat diverifikasi secara independen oleh NadaRiau.com.
Kini Pertanyaannya Bukan Lagi Sekadar Razia
Sorotan kini bergeser kepada aparat yang memiliki kewenangan. Bea Cukai memiliki kewenangan dalam penegakan hukum di bidang cukai. Sementara pemerintah daerah dan perangkat terkait memiliki kewenangan sesuai aturan mengenai perdagangan, ketertiban umum dan pengawasan usaha.
Karena itu, jika informasi mengenai dugaan barang ilegal telah sampai kepada aparat, publik patut menunggu verifikasi yang terbuka dan tindakan yang terukur. Bukan sekadar razia yang berhenti pada dokumentasi.
Jika ditemukan rokok tanpa cukai, masyarakat perlu mengetahui barang yang diamankan, jumlahnya, asalnya dan proses hukumnya. Jika ditemukan pelanggaran perdagangan minuman beralkohol, legalitas usaha dan sumber barang juga perlu diperiksa.
Sebaliknya, apabila seluruh dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara jelas agar tidak muncul ruang spekulasi.<span;> Bola Kini di Tangan Aparat,
Kasus ini pada akhirnya bukan hanya tentang Toko Dedek.
Ini tentang apakah pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai dan minuman beralkohol di Kuansing benar-benar berjalan atau hanya bergerak setelah persoalan menjadi pemberitaan.
NadaRiau.com membuka ruang hak jawab dan konfirmasi kepada pemilik atau pengelola Toko Dedek, Bea Cukai Tembilahan, Pemkab Kuansing, Satpol PP serta aparat penegak hukum terkait.<span;>(DONI)


