Pekanbaru (Nadariau.com) – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Air Hitam Pujud di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) terus bergulir.
Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkapkan akan segera menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Meski demikian, penyidik belum menetapkan tersangka karena masih melengkapi proses penyidikan, termasuk pendalaman alat bukti dan menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Yogie Pramagita, mengatakan calon tersangka dalam perkara tersebut berpotensi lebih dari satu orang.
“Untuk calon tersangka sudah kami kantongi, namun kami masih tunggu proses selanjutnya lagi,” kata Kompol Yogie, Selasa (04/08/2026).
Selain mengantongi calon tersangka, penyidik juga memperkuat pembuktian dengan menyita sebanyak 104 dokumen dari tiga instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil yang diduga berkaitan dengan proyek tersebut.
Dokumen-dokumen itu diperoleh melalui serangkaian penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sekretariat Daerah (Serda) Kabupaten Rohil.
“Pada saat kegiatan penggeledahan tersebut, kami berhasil mengamankan sebanyak 104 dokumen yang kami lakukan penyitaan,” kata Kompol Yogie.
Ia merinci, sebanyak 65 dokumen disita dari Dinas PUTR Rohil, 20 dokumen dari BPKAD, dan 19 dokumen dari Kantor ULP.
“Yang pertama di PUTR 65 dokumen, yang di Dinas BPKAD 20 eksemplar dokumen, dan yang terakhir 19 dokumen. Jadi total ada 104 dokumen yang kami sita,” jelas mantan Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau itu.
Penyitaan dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian dugaan penyimpangan proyek pembangunan Jembatan Air Hitam Pujud yang bersumber dari APBD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran (TA) 2022.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 39 saksi dan dua orang ahli guna mengurai dugaan penyimpangan dalam proyek senilai lebih dari Rp31,6 miliar tersebut.
“Untuk sementara sudah kami lakukan pemeriksaan sebanyak 39 orang saksi dan ahli sebanyak dua orang,” kata dia.
Sementara itu, nilai pasti kerugian negara masih menunggu hasil audit BPK RI yang saat ini masih berlangsung.
Dalam proses penyidikan, penyidik juga belum memeriksa mantan Bupati Rohil, Afrizal Sintong. Namun, kepolisian tidak menutup kemungkinan akan memanggil pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui proses perencanaan maupun pelaksanaan proyek tersebut.
“Belum, sementara belum,” kata Kompol Yogie saat ditanya mengenai kemungkinan pemeriksaan Afrizal Sintong.
Ia menambahkan, penyidik terlebih dahulu akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah penyidikan berikutnya.
“Kami akan melaksanakan gelar lebih dahulu untuk langkah-langkah ke depannya. Karena masih dalam proses penyidikan,” tutup Kompol Yogie.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek pembangunan Jembatan Air Hitam memiliki nilai kontrak lebih dari Rp31,6 miliar. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Tirta Marga Jaya Beton sebagai kontraktor pelaksana dengan PT Sandi Arifa Consultant sebagai konsultan pengawas.
Jembatan sepanjang 140 meter dengan lebar 7 meter itu diresmikan oleh Bupati Rokan Hilir saat itu, Afrizal Sintong, pada 18 Juli 2023. Namun, dalam proses penyidikan muncul dugaan bahwa pekerjaan proyek tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis sehingga diduga memengaruhi kualitas dan ketahanan konstruksi jembatan.(sony)


