Rabu, Agustus 5, 2026
BerandaHeadlineKapolda Riau : Penegakan Hukum Saja Tak Cukup, Green Policing Kunci Selamatkan...

Kapolda Riau : Penegakan Hukum Saja Tak Cukup, Green Policing Kunci Selamatkan Lingkungan

Pekanbaru (Nadariau.com) – Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, menegaskan bahwa persoalan lingkungan hidup tidak lagi dapat dipandang semata sebagai isu ekologis.

Menurutnya, kerusakan lingkungan berpotensi berkembang menjadi persoalan sosial bahkan ancaman serius terhadap keamanan masyarakat apabila tidak ditangani secara komprehensif.

Pernyataan tersebut disampaikan Irjen Herry Heryawan saat menjadi pembicara dalam Seminar Green Cities Mayors Council (GCMC) Indonesia–Malaysia–Thailand Growth Triangle (IMT-GT) 2026 yang berlangsung di Hotel Pangeran, Pekanbaru, Rabu (05/08/2026).

Di hadapan para kepala daerah serta delegasi dari Indonesia, Malaysia, dan Thailand, Kapolda memaparkan konsep Green Policing, sebuah pendekatan kepolisian yang mengintegrasikan penegakan hukum dengan pencegahan kerusakan lingkungan, edukasi, restorasi ekosistem, serta kolaborasi lintas sektor.

Irjen Herry menjelaskan, gagasan Green Policing lahir dari pengalamannya memimpin Polda Riau sejak 2025. Ia melihat Riau memiliki kekayaan sumber daya alam yang sangat besar, mulai dari hutan tropis, lahan gambut yang berperan penting dalam menjaga iklim global, hingga sungai-sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.

Namun di balik kekayaan tersebut, Riau juga menghadapi berbagai persoalan serius seperti kebakaran hutan dan lahan (karhutla), pertambangan ilegal, pembalakan liar, perambahan kawasan konservasi, hingga pencemaran sungai.

“Sebagai polisi, respons pertama tentu melalui penegakan hukum. Pelaku dicari, diproses, dan dibawa ke pengadilan. Namun dalam perjalanannya saya melihat bahwa penegakan hukum saja tidak cukup memutus siklus kerusakan lingkungan,” kata Irjen Herry.

Menurutnya, setiap tahun persoalan lingkungan yang sama terus berulang meskipun berbagai operasi penegakan hukum telah dilakukan.

“Setiap tahun kita masih menghadapi persoalan lingkungan yang relatif sama. Dari sana muncul pertanyaan sederhana, mengapa persoalan yang sama terus terjadi meskipun penegakan hukum terus dilakukan,” katanya.

Ia menilai kejahatan lingkungan memiliki karakteristik yang berbeda dengan tindak pidana konvensional. Meski pelaku dapat ditangkap dan diproses secara hukum, kerusakan ekologis yang telah terjadi tidak serta-merta dapat dipulihkan.

“Hukum dapat menghentikan pelaku, tetapi penegakan hukum saja tidak dapat memulihkan ekosistem. Hukum dapat memberikan kepastian, tetapi kepastian hukum saja tidak otomatis menciptakan keberlanjutan,” tegasnya.

Berangkat dari pemahaman tersebut, Polda Riau mengembangkan Green Policing sebagai pendekatan baru yang tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pencegahan agar kerusakan lingkungan tidak berkembang menjadi ancaman terhadap keamanan masyarakat.

Irjen Herry menjelaskan, hubungan antara lingkungan dan keamanan sangat erat. Kerusakan daerah aliran sungai dapat meningkatkan risiko banjir, perambahan hutan dapat memicu konflik sosial, sementara degradasi lingkungan berpotensi melahirkan berbagai persoalan baru di tengah masyarakat.

“Ketika lingkungan menjadi semakin lemah, keamanan juga menjadi semakin lemah,” ujarnya.

Karena itu, Polda Riau memperluas kolaborasi dengan pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, sektor swasta, lembaga pendidikan, hingga masyarakat di tingkat akar rumput.

Menurutnya, persoalan lingkungan sering kali bukan disebabkan minimnya institusi yang bekerja, melainkan lemahnya konektivitas dan sinergi antarlembaga.

“Bagi kami, Green Policing pada akhirnya bukan sekadar pendekatan kepolisian. Green Policing telah menjadi platform kolaborasi,” ungkapnya.

Sebagai contoh, Irjen Herry memaparkan penanganan pertambangan ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi. Setelah operasi penegakan hukum dilakukan, jajaran Polda Riau tidak berhenti pada proses hukum semata, tetapi juga melanjutkan upaya restorasi melalui pemasangan papan perlindungan lingkungan, penanaman pohon, kampanye kesadaran lingkungan kepada masyarakat, penguatan pendidikan lingkungan, serta mendukung program pemerintah daerah.

Pengalaman tersebut semakin memperkuat keyakinannya bahwa konsep keamanan di masa depan harus dimaknai lebih luas.

“Keamanan juga berarti hadirnya lingkungan yang sehat. Karena itu saya meyakini Green Policing dan Green Cities memiliki hubungan yang sangat erat,” katanya.

Dalam forum IMT-GT tersebut, Kapolda juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk membangun kota hijau dengan pendekatan yang menyeluruh. Menurutnya, keberlanjutan sebuah kota tidak hanya ditentukan oleh pembangunan fisik, tetapi juga oleh kelestarian hutan di kawasan hulu, kebersihan sungai, kepercayaan antarmasyarakat, serta kuatnya kolaborasi lintas institusi.

Ia menegaskan, masa depan kota-kota di kawasan IMT-GT akan ditentukan oleh kemampuan menjaga keseimbangan antara pembangunan, pelestarian lingkungan, dan keamanan masyarakat.

“Melindungi lingkungan bukan sekadar melindungi alam. Melindungi lingkungan berarti melindungi masa depan masyarakat dan generasi setelah kita,” tutur lulusan Akpol 1996 tersebut.

Mengakhiri pemaparannya, Irjen Herry kembali mengingatkan pesan yang menjadi semangat utama Green Policing Polda Riau.

“Jika kita menjaga alam, maka alam akan menjaga kita,” pungkasnya.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer