Siak (Nadariau.com) – Seorang pengendara sepeda motor diduga merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) nekat memasuki ruas Tol Pekanbaru–Dumai (Permai) melalui Gerbang Tol Kandis Utara, Sabtu (01/08/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kanit Tol Permai, AKP Awi Ruben, S.H., M.H., menjelaskan, pengendara yang mengendarai sepeda motor Honda Revo itu berhasil masuk ke ruas tol saat petugas keamanan sedang melakukan pengecekan aset di sekitar gerbang, sehingga keberadaannya luput dari pengawasan.
Tak lama berselang, petugas menerima laporan dari pengguna jalan dan petugas tol lainnya mengenai adanya sepeda motor yang melintas di ruas Tol Permai. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera bergerak melakukan pengejaran.
“Kami langsung melakukan pengejaran setelah menerima laporan. Pengendara berhasil dihentikan dengan aman, kemudian dibawa ke Gerbang Tol Pekanbaru untuk dimintai keterangan,” kata AKP Awi Ruben, Senin (03/08/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, pengendara mengaku tidak mengetahui bahwa jalan tol hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih, sehingga sepeda motor dilarang melintas di ruas tol.
Petugas kemudian memberikan teguran dan edukasi kepada pengendara agar tidak mengulangi perbuatannya. Selain membahayakan keselamatan diri sendiri, tindakan tersebut juga berisiko mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya yang melaju dengan kecepatan tinggi di jalan tol.
Sebagai tindak lanjut, petugas turut menghubungi orang tua atau keluarga pengendara untuk penanganan lebih lanjut.
Beruntung, insiden tersebut tidak menimbulkan kecelakaan maupun korban jiwa. Pihak kepolisian dan pengelola tol mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan berlalu lintas serta tidak memasuki jalan tol menggunakan kendaraan roda dua demi keselamatan bersama.
Terkait dugaan bahwa pengendara merupakan ODGJ, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari instansi berwenang yang memastikan kondisi kejiwaan yang bersangkutan. Dugaan tersebut masih menunggu hasil penanganan lebih lanjut.(sony)


