Pekanbaru (Nadariau.com) – Aktivis lingkungan asal Kabupaten Rokan Hulu, Ramlan Lubis, didampingi sejumlah tokoh masyarakat dan perwakilan warga Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, mendatangi Mapolda Riau, Selasa (14/07/2026), untuk memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan yang sebelumnya disampaikan mengenai dugaan yang berkaitan dengan aktivitas PT Andika Permata Sawit Lestari (PT APSL). Laporan itu mencakup dugaan pemanfaatan kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS), pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR), serta dugaan belum terpenuhinya hak-hak masyarakat yang menurut pelapor perlu ditelusuri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ramlan Lubis mengatakan, kehadiran mereka di Polda Riau merupakan bentuk komitmen masyarakat untuk mendukung penegakan hukum yang objektif, transparan, dan berkeadilan.
“Kami datang ke Polda Riau memenuhi panggilan penyidik terkait laporan kami pada 7 Juli 2026 lalu,” ujar Ramlan, Rabu (15/07/2026).
Menurutnya, berbagai informasi dan keluhan yang berkembang di tengah masyarakat perlu diuji melalui mekanisme penyelidikan oleh aparat penegak hukum agar diperoleh kepastian hukum yang jelas.
Ia berharap penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari aspek legalitas pemanfaatan lahan, kepatuhan terhadap aturan perlindungan lingkungan hidup, hingga pelaksanaan kewajiban TJSL/CSR apabila memang menjadi kewajiban perusahaan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dalam laporannya, pelapor juga merujuk sejumlah regulasi sebagai dasar permohonan penyelidikan, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 74 mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang pelaksanaan TJSL.
Meski demikian, Ramlan menegaskan masyarakat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Ditreskrimsus Polda Riau.
“Harapan kami sederhana, yakni adanya kepastian hukum. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran, tentu kami berharap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasilnya juga diharapkan dapat disampaikan secara terbuka agar masyarakat memperoleh kejelasan,” tegasnya.
Ia menambahkan, masyarakat menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Riau agar diproses secara profesional, objektif, dan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Andika Permata Sawit Lestari (PT APSL) belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang telah disampaikan ke Ditreskrimsus Polda Riau.(sony)


