Rabu, Juli 15, 2026
BerandaHeadlinePolda Riau Selidiki Dugaan Perambahan 100 Hektare Hutan Mangrove di Rohil

Polda Riau Selidiki Dugaan Perambahan 100 Hektare Hutan Mangrove di Rohil

Pekanbaru (Nadariau.com) – Polda Riau bergerak cepat mengusut dugaan perambahan hutan mangrove seluas sekitar 90 hingga 100 hektare di wilayah Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Rabu (15/7/2026).

Langkah cepat tersebut menjadi bukti komitmen Polda Riau dalam menindak tegas kejahatan lingkungan melalui program Green Policing, sekaligus memastikan setiap dugaan tindak pidana kehutanan diproses secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan hasil penelusuran awal, dugaan kerusakan kawasan mangrove ditemukan di sejumlah titik, mulai dari Dusun Lestari Indah Sungai Sanggul hingga Dusun Batang Kopau.

Kawasan yang diduga dirambah merupakan Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Kawasan ini memiliki fungsi vital sebagai benteng alami pesisir untuk mencegah abrasi, menyerap karbon biru (blue carbon), menjaga keseimbangan ekosistem, serta menjadi habitat berbagai jenis flora dan fauna.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau agar segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh dengan mengedepankan pembuktian ilmiah guna mengungkap fakta di lapangan dan mengidentifikasi pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menegaskan bahwa perkara tersebut menjadi perhatian serius jajaran Polda Riau.

Atas arahan Kapolda, tim penyidik saat ini bekerja intensif melakukan pemeriksaan lokasi, mengumpulkan alat bukti, serta mendalami seluruh fakta yang ditemukan di lapangan. Seluruh tahapan penyelidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Polda Riau tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang terbukti melakukan perusakan kawasan hutan. Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan akan dilakukan secara tegas,” tegasnya.

Dalam proses penyelidikan, Ditreskrimsus Polda Riau juga berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta instansi teknis terkait untuk melakukan verifikasi lapangan, pengukuran luas kawasan yang terdampak, analisis kerusakan ekologis, hingga melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam proses hukum.

Perusakan hutan mangrove dinilai bukan hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat pesisir yang menggantungkan mata pencaharian dari sektor perikanan dan sumber daya alam.

Hilangnya vegetasi mangrove berpotensi meningkatkan abrasi pantai, memicu intrusi air laut, mengurangi kemampuan kawasan menyerap karbon, serta merusak habitat berbagai satwa yang hidup di ekosistem pesisir.

Kasus ini menjadi implementasi nyata program Green Policing yang digagas Kapolda Riau, yakni konsep penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelaku kejahatan lingkungan, tetapi juga menjamin keberlanjutan ekosistem sebagai warisan bagi generasi mendatang.

Polda Riau juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap dugaan tindak pidana lingkungan. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi kunci dalam menjaga kelestarian hutan dan kawasan pesisir di Bumi Lancang Kuning agar tetap lestari dan memberikan manfaat bagi kehidupan.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer