Pekanbaru (Nadariau.com) – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup dengan tersangka korporasi PT Musim Mas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau setelah seluruh petunjuk jaksa (P-19) telah dipenuhi.
Sebelumnya, berkas perkara tahap pertama telah diserahkan pada 2 Juni 2026. Setelah dilakukan penelitian, JPU menyatakan berkas belum lengkap dan mengembalikannya kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menyampaikan bahwa penyidik telah menindaklanjuti seluruh petunjuk yang diberikan jaksa dan kembali menyerahkan berkas perkara untuk dilakukan penelitian.
“Berkas perkara sudah dilimpahkan kembali kepada Jaksa Penuntut Umum,” kata Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Kamis (09/07/2026).
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Riau membenarkan telah menerima kembali berkas perkara tersebut melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Selasa, 7 Juli 2026. Saat ini, jaksa peneliti masih melakukan penelitian terhadap kelengkapan syarat formil maupun materiil sebelum menentukan status kelengkapan berkas.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT Musim Mas melalui aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, Estate IV Divisi F, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Berdasarkan hasil penyidikan, lahan tersebut diduga telah dibuka dan ditanami kelapa sawit sejak tahun 1997–1998 serta mulai berproduksi pada tahun 2002. Aktivitas tersebut diduga berlangsung di kawasan lindung sempadan sungai tanpa izin pemanfaatan dari Balai Wilayah Sungai Sumatera III dan tidak sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Riau menerapkan pendekatan scientific investigation dengan melibatkan berbagai ahli, antara lain ahli lingkungan hidup, sumber daya air, pengukuhan kawasan hutan, kerusakan tanah, hukum pidana lingkungan, dan hukum korporasi. Penyidik juga menyita berbagai alat bukti berupa dokumen perusahaan, dokumen AMDAL, peta kawasan, serta hasil uji laboratorium untuk memperkuat pembuktian.
Hasil penyidikan menunjukkan dugaan kerugian ekologis akibat aktivitas tersebut mencapai Rp187.863.860.800.
Atas perbuatannya, tersangka korporasi PT Musim Mas disangkakan melanggar Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait pertanggungjawaban pidana korporasi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
Polda Riau menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum lingkungan secara profesional, ilmiah, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya perlindungan lingkungan hidup serta memberikan kepastian hukum terhadap setiap dugaan tindak pidana yang berdampak pada kelestarian sumber daya alam.(sony)


