Kampar (Nadariau.com) – Polsek Tambang meringkus 4 orang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di sekitar kebun sawit di Dusun III Pulau Bayur, Desa Padang Luas, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Senin (29/06/2026) malam.
Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi itu kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Usai menerima informasi tersebut, petugas langsung bergerak ke lokasi dan mendapati empat pria berada di sebuah pondok kebun.
Tim Opsnal kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat. Dari lokasi, petugas menemukan sejumlah paket diduga sabu yang disimpan di dalam kotak rokok dan dompet.
“Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial Z (28), S (26), HM (43), dan RC (31),” kata AKP Aulia Rahman, Rabu (01/07/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Z diduga merupakan pemilik barang haram tersebut. Ia mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang dikenal dengan nama Roy.
Sementara S diduga berperan membantu menjual sabu, sedangkan HM dan RC diduga baru selesai mengonsumsi sabu yang diperoleh dari Z.
Dari tangan para terduga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan berat bruto sekitar 4,8 gram yang dikemas dalam beberapa plastik klip ukuran kecil dan sedang, satu kotak rokok, satu dompet, uang tunai sebesar Rp600 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba, dua unit telepon genggam, serta satu alat hisap (bong).
“Hasil tes urine terhadap keempat terduga pelaku menunjukkan positif mengandung methamphetamine”, tambahnya.
Polisi juga menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto ketentuan dalam KUHP yang berlaku.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami asal-usul sabu tersebut dan memburu pemasok yang disebut berinisial Roy guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.(sony)


