Selasa, Juni 30, 2026
BerandaUncategorizedDiduga Reskrim Polres Rohil Lamban Menangani Perkara

Diduga Reskrim Polres Rohil Lamban Menangani Perkara

Rokan Hilir ( Nadariau Com ) – Polres Rokan Hilir dinilai lamban menangani perkara kasus dugaan pencemaran nama baik atau undangan-undang ITE yang dialami korban Zulpakar.

Pasalnya perkara dugaan ITE itu hingga kini belum tuntas, padahal perkara tersebut sudah dilaporkan korban saudara Zulpakar di reskrim Polres Rohil sudah mendekati setengah bulan lamanya.

Untuk di ketahui bahwa pelapor telah resmi melaporkan “M” alias “I” Ke Reskrim Polres Rokan Hilir, Jum’at 19 Juni 2026, sekira pukul 10.00 Wib, beberapa Minggu yang lalu.

Laporan tersebut motifnya adalah bahwasanya terduga Pelaku tindak Pidana “M” alias “I”, telah memposting foto Zulpakar bersama Kepala Suku ARU Datuk H. Abdul Karim ke dalam Grup WhatsApp “Suku Bebas”pada tanggal 17 Juni 2026 sekitar pukul 23.48 beberapa Minggu yang lalu.

Postingan yang dilakukan oleh terduga pelaku itu “M” alias “I” tidak sesuai dengan foto aslinya Zulpakar dan kepala suku di rekayasa menjadi foto ” Berpakaian Adat Dayak” yang tidak ada hubungannya dengan ke sukuan,  padahal Zulpakar dan Kepala Suku Aru adalah Suku Melayu.

Merasa nama baik diduga di cemarkan oleh inisial “M” alias “I” kemudian Zulpakar langsung melaporkan ke Reskrim polres Rohil untuk menindak lanjuti perbuatan yang kurang senonoh itu.

Pasal yang di kenakan terhadap terduga pelaku “M” alias “I” Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE yang mana  mengatur tentang perbuatan yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduh suatu hal melalui media elektronik (seperti menyebarkan editan foto dengan narasi memfitnah).

IMG-20260630-WA0015
Fhoto asli dan fhoto editan

Selain itu terduga pelaku tersebut juga dikenakan Pasal 66 UU No. 27 Tahun 2022 (UU PDP), sebagaimana melarang pembuatan atau pemalsuan data pribadi (foto wajah seseorang lantaran data pribadi) dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

Namun, Pasal 52 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 (UU ITE) Jika manipulasi foto dibuat atau disebarkan untuk melakukan penipuan (seperti deepfake), pelaku dapat dikenakan pemberatan pidana.

Sementara itu korban Zulpakar ketika di konfirmasi media ini sudah sejauh mana perkara yang ditangani reskrim polres Rohil dirinya mengaku hingga detik ini belum ada jawaban.

Dia juga berharap pihak reskrim polres Rohil, untuk segera menindaklanjuti terduga pelaku kasus dugaan pencemaran nama baik atau undangan-undang ITE itu agar tidak menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat khususnya masyarakat Kubu.

” Kita sudah lakukan teleponan dan chat WhatsApp ke kanet Reskrim polres Rohil agar kasus ini secepatnya diselesaikan tetapi tidak ada jawaban sama sekali padahal tujuan kita hanya proses perkara dugaan pencemaran nama baik dan undangan-undang ITE segera tuntas,” Pinta Zulpakar Selasa 30 Juni 2026.

Disisi lainnya Kanet Reskrim polres Rohil   ketika di konfirmasi media ini melalui chat WhatsApp soal perkara dugaan pencemaran nama baik yang dialami korban Zulpakar dia mengatakan “Coba nanti sy cek pak Kebetulan sy baru masuk kantor baru cuti,” Tutupnya.( ***).

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer