Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali mengobrak-abrik kampung narkoba pangeran hidayat.
Seorang pria berinisial HF (33) berhasil ditangkap saat mengedarkan sabu di kawasan pangeran Hidayat tepatnya di Jalan Agus Salim, Gang Becek, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Pekanbaru Kota, Rabu (24/06/2026) malam kemaren.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 10 paket sabu siap edar seberat 1,87 gram beserta uang tunai hasil penjualan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira melalui Kasubdit II, Kompol Bagus Faria mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau bahwa dikawasan tersebut masih maraknya transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pembeli. Saat transaksi berlangsung, pelaku memperlihatkan sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek Sampoerna. Tanpa memberi kesempatan melarikan diri, petugas langsung mengamankan HF
“Saat digeledah kita menemukan 10 paket sabu dari disaku celana tersangka serta uang tunai Rp80 ribu yang diduga hasil penjualan sabu,” kata Kompol Bagus, Sabtu (27/06/2026).
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial ET yang kini masih diburu dan dalam pengembangan penyidik.
“Tersangka mengaku sudah satu bulan mengedarkan sabu di wilayah tersebut lantaran tidak memiliki pekerjaan tetap. Dimana ia menerima 15 paket sabu dari ET untuk dijual dengan harga Rp100 ribu per paketnya. Sebelum ditangkap, lima paket telah berhasil terjual, sementara 10 paket sisanya berhasil kita amankan,” kata Kompol Bagus.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kompol Bagus mengatakan penyidik masih melakukan pengembangan terhadap ET untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang memasok sabu di kawasan tersebut.
“Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polda Riau dalam memberantas peredaran narkotika dan menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
“Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui Satgas Anti Narkoba di nomor 0813-6306-547. Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkotika,” tutup Kompol Bagus.(sony)


