KAMPAR, Nadariau.com – Yayasan Benteng Inovasi Karya Nusantara (Benteng IKN) meminta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan perkebunan yang diduga menguasai dan mengusahakan lahan di dalam kawasan hutan, termasuk kebun milik PTPN V dan PT Bumi Sawit Perkasa (BSP).
Ketua Yayasan Benteng IKN, Afrianto, yang kerap disapa Anton, menegaskan bahwa Satgas PKH harus bekerja secara objektif dan tidak tebang pilih dalam melakukan penertiban kawasan hutan.
“Satgas PKH harus lebih jeli melihat kawasan yang ada pada kebun-kebun besar, termasuk PTPN V. Jangan pandang bulu dan jangan pilih-pilih. Jika memang terdapat penguasaan kawasan hutan yang tidak sesuai ketentuan, maka harus ditertibkan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Anton, Rabu (24/06/2026).
Menurut Anton, upaya penertiban kawasan hutan yang saat ini dilakukan pemerintah harus menyasar seluruh pihak tanpa terkecuali. Ia menilai perusahaan-perusahaan besar yang diduga memanfaatkan kawasan hutan juga perlu menjadi objek pemeriksaan agar tidak muncul kesan adanya perlakuan yang berbeda dalam penegakan hukum.
Selain PTPN V, Benteng IKN juga menyoroti aktivitas PT Bumi Sawit Perkasa (BSP) di wilayah Kebun Danau Lancang. Anton menyebut pihaknya memperoleh informasi bahwa izin operasional perusahaan tersebut telah dicabut oleh Pemerintah Kabupaten Kampar, namun aktivitas perusahaan masih berlangsung hingga saat ini.
“Bahkan yang lebih parah lagi, PT BSP yang izin operasionalnya telah dicabut oleh Pemkab Kampar masih bebas beroperasi hingga kini di Kebun Danau Lancang. Kondisi ini tentu perlu menjadi perhatian serius Satgas PKH dan instansi terkait,” katanya.
Lebih lanjut, Anton menyampaikan bahwa Yayasan Benteng IKN yang selama ini fokus pada isu lingkungan hidup dan tata kelola sumber daya alam turut prihatin melihat masih banyaknya dugaan penguasaan kawasan hutan untuk aktivitas perkebunan yang belum mendapat penanganan secara optimal.
Menurutnya, keberadaan perkebunan dalam kawasan hutan tidak hanya berpotensi menimbulkan persoalan hukum, tetapi juga dapat berdampak terhadap kelestarian lingkungan, fungsi kawasan hutan, serta memicu konflik agraria yang berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Kami mendukung langkah Satgas PKH dalam melakukan penertiban kawasan hutan. Namun penertiban harus dilakukan secara adil, menyeluruh, dan konsisten. Jangan sampai masyarakat kecil ditindak, sementara perusahaan-perusahaan besar yang diduga menguasai kawasan hutan justru dibiarkan beroperasi,” tegas Anton.
Benteng IKN berharap Satgas PKH bersama kementerian dan lembaga terkait dapat melakukan pemeriksaan serta evaluasi terhadap seluruh perusahaan perkebunan yang diduga berada dalam kawasan hutan, sehingga upaya penegakan hukum, perlindungan lingkungan, dan penataan tata kelola sumber daya alam dapat berjalan secara berkeadilan. (Tim)


