Selasa, Juni 23, 2026
BerandaHeadlineKPK Turun ke Riau, Kejati Tegaskan Penanganan Perkara Korupsi Tetap On The...

KPK Turun ke Riau, Kejati Tegaskan Penanganan Perkara Korupsi Tetap On The Track

Pekanbaru (Nadariau.com) – Penanganan perkara tindak pidana khusus (Pidsus) di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau secara umum dipastikan berjalan dengan lancar, akuntabel, dan profesional.

Penegasan ini mengemuka setelah jajaran Kejati Riau menggelar rapat koordinasi (rakor) dan sinkronisasi bersama tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (23/6).

​Pertemuan strategis yang berlangsung di kantor Kejati Riau tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi, melakukan sinkronisasi data, serta memetakan hambatan yang dihadapi dalam penanganan perkara korupsi di tingkat Kejaksaan Tinggi maupun 12 Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Wilayah Riau.

​Kepala Kejati (Kajati) Riau, I Dewa Gede Wirajana, menjelaskan bahwa kehadiran KPK dan Tim Monev Jampidsus menjadi momentum penting untuk memperkuat transparansi penegakan hukum di bumi Lancang Kuning.

​”Sinkronisasi ini merupakan penyamaan persepsi terkait data-data dan penanganan perkara tindak pidana khusus yang ada di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di wilayah Kejati Riau. Kami ingin memastikan penanganan perkara dapat berjalan lancar, akuntabel, transparan, dan profesional,” ujar Kajati Riau, I Dewa Gede Wirajana.

​Meskipun tidak ditemukan kendala berarti, beberapa tantangan minor di lapangan langsung dicarikan jalan keluar bersama. Salah satunya adalah pemenuhan keterangan saksi ahli yang kerap membutuhkan waktu. Dalam hal ini, KPK berkomitmen penuh untuk memberikan dukungan taktis bagi para penyidik Kejaksaan di Riau.

​Kasatgas Pidsus Kejaksaan Agung, Hentoro Cahyono, yang memfasilitasi langsung pertemuan tersebut menegaskan bahwa kedatangan tim monev bersama KPK merupakan tindak lanjut langsung atas arahan Jampidsus guna mendorong kolaborasi antarlembaga.

​”Intinya KPK akan melakukan sinergi kolaborasi terhadap penanganan perkara, khususnya di Kejati Riau, jangan sampai ada hambatan. Beberapa penanganan perkara yang kira-kira ada kendala, langsung dicarikan solusinya. Salah satunya terkait ahli. Penyidik sempat kesulitan menghadirkan saksi ahli, dan KPK siap memberikan kontribusi sinergi supaya bisa menghadirkan saksi yang diperlukan oleh penyidik,” kata Hentoro.

​Hentoro menambahkan, secara prinsip seluruh penanganan perkara di Kejati Riau berjalan sesuai rel (on the track). Tim sempat membahas tiga perkara spesifik yang menarik perhatian KPK, di antaranya kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), yang saat ini sudah masuk ke tahapan persidangan, serta perkara di Kejari Kampar yang kini sedang menunggu proses audit.

​Sebelum kedatangan tim KPK, Tim Monev Jampidsus Kejagung juga telah menyisir performa penanganan kasus di 12 Kejari di bawah naungan Kejati Riau. Fokus utama penyisiran tersebut adalah mengevaluasi sisa tunggakan perkara dari sebelum tahun 2026 agar segera dituntaskan, di samping mengawal akuntabilitas perkara baru yang berjalan pada tahun 2026.

​Menutup keterangannya, Hentoro menegaskan hambatan yang tersisa di wilayah Kejati Riau hanyalah bersifat teknis birokratis dan tidak mengganggu jalannya penegakan hukum.

​”Secara umum sudah berjalan dengan baik. Kalaupun ada kendala, itu tidak signifikan, sifatnya minor. Misalkan, kita masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP. Kita memaklumi hal tersebut karena antrean di BPKP cukup padat, mengingat Polda dan satker lain juga meminta hal yang sama. Namun, semua proses tetap berjalan dan kami minta koordinasi dengan BPKP terus ditingkatkan,” pungkas Hentoro.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer