Pekanbaru (Nadariau.com) – Upaya mendorong penegakan hukum atas dugaan penguasaan kawasan hutan di Kabupaten Rokan Hulu terus dilakukan kalangan mahasiswa. Dalam Kegiatan Aksi dan disambut langsung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, perwakilan mahasiswa meminta adanya keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti berbagai laporan dan informasi yang telah berkembang di tengah masyarakat.
Kegiatan Aksi tersebut dihadiri oleh Presiden Mahasiswa STIE Riau sekaligus KORDA BEM SI RIAU Ahmad Adnan bersama Muhammad Zhabran selaku Koordinator Lapangan aksi, serta Noprianda Ramadhan yang merupakan Presiden Mahasiswa BEM STAI AL Azhar. Pertemuan berlangsung di Mapolda Riau dan diterima langsung oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Riau.
Dalam kesempatan itu, penyidik meminta agar mahasiswa segera membuat laporan resmi guna memperkuat proses penegakan hukum terkait dugaan penguasaan kawasan hutan yang berada di Dusun II Lubuk Ingu, Desa Cipang Kiri Hilir, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu. Dan Laporan tersebut sudah di masukkan oleh karena itu terjadi nya Aksi unjuk rasa, Dan nantinya akan menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk melakukan pendalaman serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui persoalan tersebut.
Ahmad Adnan menyambut baik langkah yang diambil Ditreskrimsus Polda Riau. Menurutnya, Kegiatan Aksi tersebut menunjukkan adanya ruang komunikasi yang terbuka antara mahasiswa dan aparat penegak hukum dalam mengawal isu yang menjadi perhatian publik.
“Kami hadir bukan sekadar menyampaikan tuntutan, tetapi juga membawa hasil kajian dan aspirasi masyarakat yang berharap persoalan ini dapat ditangani secara serius. Kami mengapresiasi komitmen Polda Riau yang bersedia menerima masukan dan membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut memberikan informasi,” ujar Ahmad Adnan.
Ia menegaskan bahwa mahasiswa akan terus mengawal proses hukum hingga terdapat kepastian dan kejelasan terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi. Menurutnya, kawasan hutan merupakan aset negara yang harus dijaga dan tidak boleh dikuasai secara melawan hukum oleh pihak mana pun.
Muhammad Zhabran selaku koordinator lapangan juga menjelaskan bahwa Kegiatan Aksi berlangsung secara terbuka dan konstruktif. Menurutnya, mahasiswa menyampaikan sejumlah temuan dan kajian yang selama ini menjadi dasar tuntutan mereka dalam aksi unjuk rasa. Pihak kepolisian pun memberikan ruang dialog serta menjelaskan perkembangan penanganan perkara yang sedang dilakukan.
Sementara itu, Noprianda Ramadhan menilai bahwa transparansi menjadi salah satu aspek penting dalam penanganan kasus yang menyangkut kepentingan publik. Ia berharap penyidik dapat menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara berkala agar masyarakat mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan.
“Kami mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat. Namun di sisi lain, masyarakat juga berhak mengetahui perkembangan kasus yang sedang ditangani. Transparansi akan menjadi bentuk akuntabilitas sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses hukum,” kata Noprianda.
Dalam Kegiatan Aksi tersebut, pihak Ditreskrimsus Polda Riau juga menjelaskan bahwa laporan serupa sebelumnya telah diterima dan saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik sedang melakukan pendalaman melalui pemeriksaan dokumen, penelusuran legalitas kawasan, serta pengumpulan keterangan dari berbagai pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Mahasiswa berharap seluruh proses dapat berjalan secara profesional, objektif, dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Mereka menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian kawasan hutan dan tegaknya supremasi hukum di Provinsi Riau.
Kegiatan Aksi yang berlangsung dalam suasana kondusif tersebut berakhir dengan kesepahaman untuk terus menjalin komunikasi dan koordinasi. Perwakilan mahasiswa pun menyatakan akan menindaklanjuti arahan penyidik serta terus mengawasi perkembangan penanganan kasus hingga tuntas. (bud)


