Pekanbaru (Nadariau.com) – Mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong, menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Senin (22/6/2026).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam sejumlah proyek infrastruktur yang dilaksanakan saat ia menjabat sebagai Bupati Rohil periode 2021–2024.
Pemeriksaan berlangsung di Mapolda Riau sejak pagi hari sebagai bagian dari proses penyelidikan yang tengah dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. Dalam proses tersebut, penyidik mendalami berbagai keterangan serta mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap dugaan penyimpangan anggaran pada sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap mantan kepala daerah tersebut.
“Benar, saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” kata Kombes Ade saat dikonfirmasi wartawan, Senin (22/06/2026).
Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami berbagai informasi yang diperlukan dalam proses penyelidikan yang masih berlangsung.
Menurutnya, fokus penyelidikan saat ini mengarah pada dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan sejumlah proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran daerah.
“Pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek infrastruktur. Kasusnya masih dalam tahap penyelidikan,” kata Kombes Ade.
Kombes Ade menambahkan, hingga saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap berbagai dokumen, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan data pendukung lainnya guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.
Ia menegaskan, sampai saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Seluruh proses masih berada pada tahap penyelidikan sehingga penyidik terus melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui maupun memiliki keterkaitan dengan proyek yang sedang didalami.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik mengingat proyek infrastruktur merupakan salah satu sektor dengan alokasi anggaran yang besar dalam pembangunan daerah. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus ditangani secara cermat berdasarkan alat bukti yang sah.
Polda Riau memastikan seluruh proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau masih terus mendalami berbagai aspek dalam perkara tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.(sony)


