Senin, Juni 22, 2026
BerandaHeadlinePolsek Payung Sekaki Ringkus Pelaku Curanmor, Satu Komplotannya Masih Diburu

Polsek Payung Sekaki Ringkus Pelaku Curanmor, Satu Komplotannya Masih Diburu

Pekanbaru (Nadariau.com) – Setelah buron selama lebih dari tiga bulan, pelaku pencurian sepeda motor di kawasan Jalan Meranti, Gang Paninduan, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, akhirnya berhasil diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Payung Sekaki Polresta Pekanbaru.

Pelaku berinisial JR (24) ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Payung Sekaki, sementara seorang rekannya yang diketahui bernama Sidik hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolsek Payung Sekaki AKP Rafidin L. Gaol, SH, MM melalui Kanit Reskrim IPTU Irfan Siswanto, SH, MH menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat itu korban bersama rekannya, Randi Wildo Saputra, memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna biru hitam bernomor polisi BM 3206 PP di samping rumah kos mereka di Jalan Meranti, Gang Paninduan.

Namun keesokan harinya, Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, korban terkejut mendapati sepeda motor miliknya telah raib dari lokasi parkir.

Korban kemudian melakukan pengecekan rekaman CCTV dan terlihat dua pria tak dikenal masuk ke area kos sebelum membawa kabur sepeda motor dengan cara merusak atau mematahkan kunci stang kendaraan.

Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp22 juta dan kemudian melaporkannya ke Polsek Payung Sekaki untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar IPTU Irfan, Senin (22/6/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Payung Sekaki memerintahkan Unit Reskrim bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap identitas para pelaku.

Kerja keras petugas akhirnya membuahkan hasil. Pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 23.50 WIB, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku di kawasan Jalan Soekarno-Hatta.

Tanpa membuang waktu, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan JR tanpa perlawanan.

“Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka Jeje tanpa perlawanan,” kata IPTU Irfan.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian bersama rekannya, Sidik, yang kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Ia beraksi bersama rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran petugas,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar BPKB sepeda motor Honda Beat warna biru hitam tahun 2021 milik korban.

Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Payung Sekaki guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara tim masih memburu satu pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

Polsek Payung Sekaki juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mengalami tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer