Rokan Hilir ( Nadariau Com) – Zulpakar Juned, SE, M.Si mengatakan setelah pihaknya mengajukan Surat Permohonan RDP pada tanggal 18 Mei 2026, dan Pimpinan Ketua DPRD Rokan Hilir mengundang Tim Revitalisasi dan Transisi untuk melakukan Rapat Audensi di Komisi B pada tanggal 8 Juni 2026, dan setelah Tim Revitalisasi dan Transisi melakukan Audensi dan mendapatkan kesimpulan dari hasil audensi tersebut maka pada tanggal 12 Juni 2026Â Tim Revitalisasi dan Transisi Menggelar Rapat Akbar dalam rangka Koordinasi dan Sosialisasi kepada masyarakat Petani Plasma se Kecamatan Kubu dan Kecamatan Kubu Babussalam serta memberikan arahan untuk agenda RDP DPRD Rokan Hilir yang dijadwalkan minggu depan.
” Dalam hal ini saya sebagai Ketua Tim Revitalisasi dan Transisi Petani Kebun Plasma Sawit PT. Jatimjaya Perkasa meminta hadirkan berbagai pihak-pihak terkait diantaranya Bupati Rokan Hilir atau Wakil Bupati Rokan Hilir, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Perkebunan ( Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian) , Dinas Koperasi dan UMKM, Asisten I Setda Rokan Hilir, Asisten II Setda Rokan Hilir, Pimpinan PT. Pertamina Hulu Rokan ( PT. PHR), Pimpinan PT. Jatimjaya Perkasa, Camat Kecamatan Kubu, Camat Kecamatan Kubu Babussalam, KSB KUD Bagansiapiapi, KSB Koperasi Seribu Kubah, dan pihak terkait lainnya diantara : Mantan Camat Kubu Suwandi, S. Sos, Mantan Camat Kubu Drs. Amat Atin, Mantan Camat Kubu Asrul, S.Sos,Mantan Camat Kubu Syamsul Kidul, S.Sos Mantan Camat Kubu Babussalam Hasan Usman, S.Pd, mereka wajib di HADIR kan, sebab “Cerita Panjang” Kebun Plasma PT. JJP mereka mengetahui pada mereka menjadi Camat, khusus yang lebih mengetahui secara detail Mantan Camat Kubu pada masanya Asrul, S. Sos yang sekarang beliau sebagai Sekretaris Dinas Perkebunan ( Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian),” Ungkap Zulpakar kepada media ini Rabu 17 Juni 2026.
Adapun pembahasan dalam audensi tersebut mengenai ada ditemukannya berbagai kejanggalan selama lima belas tahun berjalan semenjak di keluarkannya SK Bupati Rokan Hilir No. 35 Tahun 2011, tanggal 17 Maret 2011.
Kejanggalan yang dimaksud adalah Luas Lahan Kebun Plasma dimana Perjanjian tanggal 24 April 2003 untuk Kecamatan Kubu Lahan Kebun Plasma seluas : 2.150 Ha, namun pada tanggal 17 Mei 2018 untuk Kecamatan Kubu lahan Kebun Plasma tersebut berkurang menjadi seluas : 2.086 Ha, dan miris nya pernyataan Ketua Koperasi Seribu Kubah pada tanggal 18 Mei 2026 di salah satu media online Lahan Kebun Plasma hanya tinggal seluas : 1.820 Ha.
” Yang jadi pertanyaan kita kemana sisa lahan Kebun Plasma seluas : 330 Ha,…?? Belum lagi total biaya pambangunan tidak singkron antara MoU tahun 2018 dengan Pernyataan Ketua Koperasi Seribu Kubah, kita sudah memiliki data yang valid, tentang manipulatif masif selama lima belas tahun berjalan. Belum lagi luas Lahan beserta Blok nya, ada indikasi beberapa Blok Plasma tersebut di kuasai oleh beberapa oknum tertentu, dan tidak dimasukkan dalam area lahan Plasma, di mana Total Keseluruhan Blok Kebun Plasma pada MoU tahun 2018 sebanyak 114 Blok. Dan banyak hal lain yang di dapatkan Masyarakat Petani Plasma temuan dilapangan, ini semua akan kita ungkap di RDP bersama Anggota DPRD dan Pihak-pihak terkait.” Ungkap Zulpakar yang merupakan Ketua Tim Revitalisasi dan Transisi Petani Kebun Plasma Sawit PT. Jatimjaya Perkasa.

Dikatakannya pertama bahwa Poin-poin SK Bupati No. 35 tahun 2011 dimana Memutuskan dan menetapkan Keputusan Bupati tentang Peserta Penerima Kebun Plasma PT. Jatimjaya Perkasa, dimana poin Pertama Peserta Plasma adalah Masyarakat dari Kecamatan Kubu, Kecamatan Pakaitan, dan Kecamatan Bangko sebagai penerima Kebun Plasma PT. Jatimjaya Perkasa.
Kedua lanjut Zulpakar menetapkan peserta yang namanya tercantum dalam lampiran Keputusan ini sebagai penerima Kebun Plasma PT. Jatimjaya Perkasa Tahun 2011, poin ke Tiga Hak Peserta Plasma sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu adalah 1. Menerima Kebun Kelapa Sawit dengan luas sesuai dengan Perjanjian Kerjasama yang telah ditetapkan antara peserta dalam koperasi dan pihak inti.
” Ke 2 meminta pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan Kebun kepada pengurus koperasi melalui Rapat Anggota, 3. Menerima Hasil penjualan TBS Kebun plasma yang terlebih dahulu dipotong cicilan kredit dan kewajiban terhadap koperasi, 4. Meminta Pertanggungjawaban pengurus koperasi perihal pembayaran angsuran kredit dari masa tenggang sampai pelunasan kredit dan ke 5. Menerima sertifikat hak milik atas Kebun kelapa sawit setelah lunas Kebun.” Tegasnya.
Adapun kewajiban peserta plasma sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu adalah ; 1. Menandatangani surat pengakuan hutang (SPH) Kepada koperasi yang jumlah kredit per hektarnya sesuai dengan yang ditetapkan perbankan atau PT. Permodalan Nasional Mandiri ; 2. Membayar angsuran biaya pembangunan Kebun Plasma beserta bunganya dari hasil produksi tersebut minimal 10% dan maksimal 20% ; 3. Melaksanakan pengelolaan Kebun plasma sesuai bimbingan dari perusahaan inti dan dinas terkait .
” Ke 4 menyerahkan (Menjual) Hasil Kebun Plasma kepada perusahaan inti melalui koperasi dengan Syarat dan harga yang wajar sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah dan petani dilarang menjual hasil kebun plasma keluar perusahaan inti, 5. menyusun dan mematuhi rencana kerja operasional (RKO) yang telah ditetapkan setiap tahun dan ke 6 Tidak boleh memperjualbelikan Kebun Plasma kepada siapa pun.” Pungkas Zulpakar.(***).


