Polres Dumai Gagalkan Penyelundupan 27 Kilogram Sabu
Dumai (Nadariau.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai kembali menorehkan keberhasilan besar dalam perang melawan peredaran gelap narkotika. Sebanyak 27.238,61 gram atau sekitar 27 kilogram sabu berhasil digagalkan penyelundupannya melalui jalur laut menggunakan kapal barang.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka masing-masing berinisial SU (44) selaku kapten kapal, BA (47), dan AK (52). Selain itu, petugas menyita 26 bungkus teh China berisi sabu dengan nilai ekonomis diperkirakan mencapai Rp26 miliar.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima Polres Dumai dari Bea dan Cukai Dumai pada Minggu (7/6/2026) malam.
“Sekitar pukul 23.30 WIB, pihak Bea dan Cukai Dumai menghubungi Kasat Resnarkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi dan menginformasikan bahwa kapal patroli Bea Cukai telah mengamankan satu unit kapal barang beserta seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu,” kata AKBP Angga, Rabu (17/6/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Dumai langsung bergerak menuju Dermaga Kota Dumai di Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur.
Pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, Bea Cukai menyerahkan seorang pria berinisial SU, yang diketahui merupakan kapten kapal, beserta satu kotak kardus berisi 26 bungkus teh China warna hijau yang diduga berisi sabu.
Tak berhenti di situ, penyidik kemudian melakukan pengembangan dengan memancing pihak yang akan mengambil paket narkotika tersebut.
Strategi itu membuahkan hasil. Sekitar pukul 07.00 WIB, petugas berhasil menangkap BA (47) di kawasan Jalan Datuk Laksamana, Kota Dumai.
“Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa barang haram tersebut diduga milik seorang pria berinisial AK yang berada di Pulau Rupat,” ungkap AKBP Angga.
Tim Satresnarkoba kemudian bergerak menuju Pulau Rupat dan berhasil meringkus AK (52) di kediamannya di Jalan Pelajar, Desa Kadur, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, sekitar pukul 17.00 WIB pada hari yang sama.
Ketiga tersangka selanjutnya digelandang ke Polres Dumai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Selain sabu seberat 27.238,61 gram, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu kotak kardus, tiga unit telepon genggam, serta satu unit kapal KLM Pinisi Indah GT 169 yang digunakan sebagai sarana pengangkutan narkotika.
Kapolres Dumai menyebut pengungkapan tersebut tidak hanya berhasil menggagalkan peredaran narkoba senilai sekitar Rp26 miliar, tetapi juga berpotensi menyelamatkan sekitar 136 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Dengan berhasil disitanya sabu seberat 27.238,61 gram tersebut, diperkirakan sekitar 136 ribu jiwa dapat terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Mereka terancam hukuman pidana berat, termasuk pidana mati.
Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polres Dumai dalam mempersempit ruang gerak jaringan narkotika, khususnya yang memanfaatkan jalur laut sebagai pintu masuk peredaran sabu di wilayah Riau.(sony)


