Bengkalis (Nadariau.com) – Satresnarkoba Polres Bengkalis menangkap dua orang pengedar sabu di dua lokasi berbeda, yakni kawasan Simpang Tiga Pelabuhan Roro Sungai Pakning dan Jalan Sultan Syarif Kasim, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (13/06/2026).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Simpang Tiga Pelabuhan Roro Sungai Pakning.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.S. (25).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,18 gram yang berada dalam genggaman tangan pelaku.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial A yang berdomisili di Kecamatan Bukit Batu,” ujar AKP Tidar Laksono.
Berbekal keterangan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan dan bergerak menuju rumah terduga pemasok yang berada di Jalan Sultan Syarif Kasim.
Di lokasi kedua, petugas berhasil mengamankan pria berinisial A. (38). Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika, di antaranya alat hisap sabu (bong), kaca pirex, sekop sabu, mancis, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Tidak hanya itu, hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine, yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau pasal lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.
AKP Tidar Laksono menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Bengkalis dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), sekaligus menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” tegasnya.
Polres Bengkalis juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika melalui Call Center Polri 110 yang siap melayani selama 24 jam.
Pengungkapan ini kembali membuktikan pentingnya sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.(sony)


