Pelalawan (Nadariau.com) – Polsek Pangkalan Kerinci mengamankan pasangan suami istri yang diduga melakukan eksploitasi anak dengan memaksa mereka mengamen, menjadi manusia silver, dan mengemis di persimpangan lampu merah Jalan Lintas Timur, Kabupaten Pelalawan, Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Dirkrimum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa prihatin melihat aktivitas tiga anak yang hampir setiap hari mencari uang di jalanan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Polsek Pangkalan Kerinci langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial SM dan MM yang diduga memanfaatkan anak-anak untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
“Dari hasil penyelidikan, kedua terduga pelaku berhasil diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kombes Hasyim, Minggu (14/06/2026).
Berdasarkan hasil pendalaman awal, ketiga anak tersebut diduga diperintahkan mengamen, mengemis, dan menjadi manusia silver setiap hari mulai pukul 15.00 WIB hingga sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan lampu merah Pangkalan Kerinci.
Yang lebih memprihatinkan, para korban diduga dibebani target setoran sebesar Rp250 ribu per orang setiap hari. Apabila target tersebut tidak tercapai, mereka mengaku takut pulang ke rumah karena khawatir mendapat perlakuan kasar dari pelaku.
Informasi yang diperoleh polisi menyebutkan praktik dugaan eksploitasi tersebut telah berlangsung selama kurang lebih tujuh bulan sejak keluarga tersebut menetap di wilayah Pangkalan Kerinci.
Kasus ini akhirnya terungkap ketika sejumlah warga membawa ketiga anak tersebut ke Polsek Pangkalan Kerinci. Di hadapan petugas, mereka mengaku takut kembali ke rumah karena terancam dipukul apabila tidak berhasil memenuhi target uang yang telah ditentukan.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton, S.I.K., M.H., bersama personel langsung bergerak menuju kediaman terduga pelaku di kawasan Simpang Kualo. Sekitar pukul 20.30 WIB, kedua terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolsek Pangkalan Kerinci guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit ember yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan uang hasil mengamen dan mengemis.
Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya bentuk kekerasan maupun pelanggaran lain terhadap anak-anak yang menjadi korban.
Kedua terduga pelaku diselidiki atas dugaan pelanggaran Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 76I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait larangan eksploitasi ekonomi terhadap anak.
Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan kasus serupa, sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak anak dan pencegahan eksploitasi yang dapat mengancam masa depan generasi muda.(sony)


