Pekanbaru (Nadariau.com) – Sepanjang Semester I Tahun 2026 hingga 11 Juni, Satgas Anti Narkoba Kota Pekanbaru berhasil mengungkap 74 kasus narkotika dengan total 118 tersangka diamankan.
Capaian tersebut diungkapkan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta usai memimpin Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Kota Pekanbaru Tahun 2026 di halaman Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru, Jumat (12/6/2026).
Menurut Kapolresta, tingginya angka pengungkapan tersebut menjadi indikator bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkotika masih menjadi ancaman serius di Kota Pekanbaru. Bahkan, rata-rata dalam dua hari sekali petugas berhasil membongkar satu kasus narkotika.
“Dari 74 kasus yang kami ungkap, rata-rata hampir setiap dua hari ada satu kasus narkoba yang berhasil dibongkar. Ini menunjukkan penyalahgunaan narkoba masih sangat mengkhawatirkan dan membutuhkan perhatian serta keterlibatan seluruh pihak,” kata Kombes Pol Muharman Arta.
Dari puluhan kasus yang berhasil diungkap tersebut, Satgas Anti Narkoba mengamankan 118 tersangka yang terdiri dari 107 laki-laki, tujuh perempuan, dan empat anak di bawah umur.
Kapolresta menjelaskan, sebanyak 75 tersangka diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku hingga ke persidangan. Sementara 43 orang lainnya yang berstatus pengguna akan menjalani program rehabilitasi.
“Penegakan hukum terhadap pengedar akan dilakukan secara tegas, sementara pengguna akan diarahkan menjalani rehabilitasi agar dapat kembali menjalani kehidupan yang lebih baik,” jelasnya.
Selain menangkap para pelaku, Satgas Anti Narkoba juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dengan nilai ekonomi yang fantastis. Barang bukti tersebut meliputi 747,5 gram sabu, 53,7 gram ganja, 1.685 butir pil ekstasi dan Happy Five, serta 27 cartridge vape yang mengandung zat berbahaya.
Jika berhasil beredar di tengah masyarakat, seluruh barang bukti tersebut diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp1,16 miliar. Dari pengungkapan itu pula, aparat memperkirakan sebanyak 10.418 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Tak hanya fokus pada penindakan, Satgas Anti Narkoba Kota Pekanbaru juga terus memperkuat strategi pencegahan melalui pembinaan Kampung Tangguh Anti Narkoba di sejumlah wilayah yang dinilai rawan peredaran narkoba.
Hingga pertengahan tahun 2026, program tersebut telah menyasar revitalisasi kawasan Kampung Dalam dan Jalan Pangeran Hidayat, serta pembentukan Kampung Tangguh Anti Narkoba baru di Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai.
Kapolresta menegaskan bahwa perang melawan narkoba tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Peran aktif masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.
“Narkoba adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita lindungi diri, keluarga, dan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Tanpa dukungan masyarakat, pemberantasan narkoba tidak akan berjalan maksimal,” tutup Kapolresta.(sony)


