Pekanbaru (Nadariau.com) – Empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BRI Cabang Pekanbaru Unit Rumbai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (02/06/2026).
Agenda persidangan yakni pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Keempat terdakwa tersebut masing-masing Ian Roni Hutagalung, Armanto, Faisal Syahreza Sulaiman, dan Asifa Muliani. Ian Roni diketahui merupakan mantri pada bank BUMN tersebut, sementara Asifa diduga berperan sebagai perantara atau pencari debitur. Sedangkan Armanto dan Faisal diduga menikmati aliran dana kredit.
Para terdakwa hadir langsung di ruang sidang didampingi tim penasihat hukum masing-masing.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Otong Hendra Rahayu melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Niky Junismero membenarkan pelaksanaan sidang tersebut.
“Surat dakwaan dibacakan Pak Eko Wira Setiawan dan Bu Yuliana Sari selaku Jaksa Penuntut Umum di hadapan majelis hakim yang diketuai Pak Yofistian,” ujar Niky.
Dalam surat dakwaan, lanjut Niky, JPU mendakwa para terdakwa dengan Pasal 603 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c juncto Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Atas dakwaan tersebut, para terdakwa menyatakan mengerti. Namun, terdakwa Ian Roni Hutagalung memilih mengajukan perlawanan terhadap dakwaan yang dibacakan.
“Tiga terdakwa menerima (dakwaan) dan sidang akan dilanjutkan dengan pembuktian,” kata Niky.
“Sementara terdakwa Ian Roni Hutagalung mengajukan eksepsi (perlawanan, red),” sambung mantan Kacabjari Natuna di Tarempa tersebut.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda penyampaian nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa Ian Roni Hutagalung.
Kasus dugaan korupsi ini bermula pada 2023 saat dilakukan penyaluran KUR Mikro kepada 20 debitur dengan plafon masing-masing sebesar Rp100 juta. Namun, para penerima kredit diduga tidak memenuhi syarat sebagai penerima KUR karena tidak memiliki usaha aktif maupun usaha yang layak untuk dibiayai.
Selain itu, proses verifikasi lapangan diduga tidak dilakukan secara maksimal dan pencairan kredit disebut hanya mengandalkan dokumen identitas debitur.
Perkara tersebut terungkap setelah adanya audit dari Satuan Pengawas Internal (SPI) bank BUMN pusat pada Juli 2023. Dari hasil audit, kerugian negara atau kerugian keuangan bank diperkirakan mencapai sekitar Rp1,9 miliar.(sony)


