Bengkalis (Nadariau.com) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil membekuk dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Bandes, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Jumat (22/5/2026) sore.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AS (26) dan RB (27). Saat penggerebekan berlangsung, keduanya sempat berusaha melarikan diri untuk menghindari kejaran petugas. Namun aksi kabur tersebut gagal setelah polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus keduanya.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba yang kerap terjadi di kawasan Jalan Bandes, Duri Barat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku.
“Pada saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka sempat melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas,” kata Kapolres, Senin (25/05/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket sedang dan tujuh paket kecil diduga sabu dengan total berat mencapai 10,70 gram.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran sabu, di antaranya timbangan digital, plastik klip kosong, sendok sabu, alat hisap atau bong, serta dua unit handphone.
Tak berhenti di situ, hasil tes urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial D yang kini telah masuk dalam daftar pencarian dan masih diburu pihak kepolisian.
Saat ini AS dan RB berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut serta pengembangan jaringan peredaran narkoba.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Bengkalis juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.(sony)


