Meranti (Nadariau.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp663.635.771 dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan bibit kopi liberika di lingkungan Dinas Permukiman Rakyat, Perumahan, Pertanahan, dan Lingkungan Hidup (Perkimtan-LH) Kabupaten Kepulauan Meranti.
Pemulihan kerugian negara tersebut dilakukan melalui pembayaran uang pengganti oleh terpidana Kudrianto alias Anto kepada jaksa eksekutor, Senin (25/05/2026).
Pembayaran uang pengganti itu dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2712 PK/Pid.Sus/2025 tanggal 2 Oktober 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejari (Kajari) Kepulauan Meranti, Ricky Makado, melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Muhammad Ulin Nuha mengatakan, pengembalian uang pengganti tersebut menjadi bagian penting dalam upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
“Pengembalian uang pengganti ini sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul dari perbuatan terpidana,” ujar Muhammad Ulin Nuha.
Menurutnya, keberhasilan pemulihan kerugian negara tersebut menunjukkan komitmen Kejari Kepulauan Meranti dalam tidak hanya menindak pelaku korupsi, tetapi juga mengembalikan kerugian yang ditimbulkan kepada negara.
“Dalam kesempatan ini, pimpinan mengapresiasi seluruh pihak yang telah bekerja sama dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara ini,” lanjut Ulin.
Ia menegaskan, pihak kejaksaan akan terus melakukan penelusuran aset atau asset tracing terhadap para terpidana korupsi guna memaksimalkan pengembalian kerugian negara.
“Bukan hanya perkara ini saja, kami akan terus melakukan upaya asset tracing terhadap para terpidana untuk pemulihan kerugian negara, khususnya dalam tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Diketahui, Kudrianto merupakan Direktur CV Bintang Bersegi selaku penyedia bibit kopi liberika dalam proyek pengadaan bibit kopi tahun anggaran 2022 di Dinas Perkimtan-LH Kepulauan Meranti.
Dalam perkara tersebut, Kudrianto bersama mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkimtan-LH Kepulauan Meranti, Sihazah, terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan bibit kopi liberika.
Kasus itu bermula ketika Dinas Perkimtan-LH melaksanakan pengadaan sebanyak 225.135 bibit kopi liberika dengan pagu anggaran Rp2.102.761.900. Namun dalam realisasinya, hanya 116.112 bibit kopi yang dapat dipertanggungjawabkan, sementara sebanyak 109.023 bibit lainnya tidak terealisasi sesuai ketentuan.
Berdasarkan hasil audit, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp663.635.771.
Atas perbuatannya, Kudrianto dan Sihazah divonis pidana penjara selama enam tahun serta denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.
Selain itu, Kudrianto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar nilai kerugian negara yang kini telah dipulihkan seluruhnya oleh Kejari Kepulauan Meranti melalui mekanisme eksekusi putusan pengadilan.(sony)


