Pekanbaru (Nadariau.com) – Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru resmi melimpahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN Cabang Pekanbaru Unit Rumbai kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (13/05/2026).
Pelimpahan tahap II tersebut meliputi penyerahan tersangka dan barang bukti, setelah sebelumnya penyidikan dinyatakan lengkap. Proses dilakukan di lokasi penahanan masing-masing tersangka.
Empat tersangka dalam perkara itu yakni Ian Roni Hutagalung, Armanto, Faisal Syahreza Sulaiman, dan Asifa Muliani. Ian Roni diketahui merupakan mantri pada bank BUMN tersebut. Sementara Asifa muliani diduga berperan sebagai perantara atau calo pencari debitur. Adapun Faisal Syahreza Sulaiman dan Armanto Muliani diduga menjadi pihak yang menikmati aliran dana kredit.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Pekanbaru, Otong Hendra Rahayu melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Mey Ziko, membenarkan proses tahap II tersebut.
“Benar, hari ini telah dilaksanakan proses tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujar Ziko.
Ia menjelaskan, tahap II terhadap tiga tersangka laki-laki yakni Ian Roni Hutagalung, Armanto, dan Faisal Syahreza Sulaiman dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru. Sedangkan tersangka Asifa Muliani menjalani proses serupa di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.
“Pelaksanaan tahap II dipimpin Eko Wira Setiawan selaku Kasubsi Penuntutan Pidsus bersama Jaksa Fungsional Ibu Yuliana Sari,” jelas Ziko didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Niky Junismero.
Setelah proses pelimpahan tersebut, tim JPU segera menyiapkan administrasi pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, termasuk penyusunan surat dakwaan.
“Berkas perkara para tersangka akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan,” tegas Ziko.
Bermula dari Penyaluran KUR Fiktif.
Kasus dugaan korupsi ini bermula pada 2023 saat dilakukan penyaluran KUR Mikro kepada 20 debitur dengan plafon masing-masing sebesar Rp100 juta.
Namun, dalam praktiknya, para penerima kredit diduga tidak memenuhi syarat utama sebagai penerima KUR, yakni memiliki usaha aktif dan layak mendapatkan pembiayaan. Selain itu, proses verifikasi lapangan diduga tidak dilakukan secara maksimal dan pencairan kredit hanya mengandalkan dokumen identitas debitur.
Dugaan penyimpangan terungkap setelah audit yang dilakukan Satuan Pengawas Internal (SPI) bank BUMN pusat pada Juli 2023. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara atau kerugian keuangan bank ditaksir mencapai sekitar Rp1,9 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 Jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf a, huruf c jo Pasal 3 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.(sony)


